Kedapatan Bawa Vape Masuk Singapore, Didenda Rp23,5 Juta

Rokok vape. (net)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Singapura menjadi salah satu negara yang memiliki regulasi ketat terkait penggunaan vape atau rokok elektrik. Belum lama ini pemerintah Singapura membuat aturan melarang siapapun membawa vape ke negaranya.

"Penumpang yang datang dapat diperiksa keberadaan e-vaporiser dan komponennya di ruang kedatangan, dan mereka yang ditemukan membawa e-vaporiser atau komponennya akan didenda," kata Kementerian Kesehatan (MOH) dan Health Sciences Authority (HSA) dikutip dari CNA, Jumat (29/12/2023).

Pelancong akan diperiksa apakah membawa vape dan komponennya di ruang kedatangan, dan mereka yang ditemukan membawa barang terlarang akan didenda. Mereka yang membawa barang-barang tersebut harus melewati Jalur Merah sehingga dapat mendeklarasikan dan membuang barang-barang tersebut untuk menghindari hukuman.

Kementerian Kesehatan dan HSA juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi serta Otoritas Pengembangan Media Infocomm untuk mendeteksi dan menghapus tempat penjualan online dan iklan vape dengan lebih baik.

Vaping adalah tindakan ilegal di Singapura dan pelanggarnya dapat didenda hingga 2.000 dolar Singapura atau Rp 23,5 juta.

Pemeriksaan juga akan lebih banyak dilakukan di tempat-tempat umum seperti Kawasan Pusat Bisnis, pusat perbelanjaan, taman dan area merokok, serta tempat hiburan umum seperti bar dan klub. Pelanggar akan didenda di tempat oleh petugas penegak hukum.

Sejak 1 Desember, petugas penegak hukum Singapua juga dapat mengambil tindakan keras terhadap individu yang menggunakan atau memiliki vape, dan kasusnya telah dirujuk ke HSA, yang bertanggung jawab mengatur penjualan dan penggunaan produk vaping.

Sekolah dan lembaga pendidikan tinggi juga akan memperkuat upaya deteksi dan penegakan hukum terhadap vaping.

Siswa yang kedapatan membawa vape akan disita barangnya. Mereka juga akan dilaporkan ke HSA dan orang tua mereka akan diberitahu, dan mereka akan ditempatkan pada program dukungan penghentian di mana konselor membimbing mereka untuk berhenti.

"Oleh karena itu kami mengambil langkah-langkah untuk melindungi populasi kami dan mencegah vape menyebar ke masyarakat kami," kata Kementerian Kesehatan dan HSA. (dtc)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar