Harga Eceran Tertinggi Gas LPG 3 Kg, Pangkalan Dilarang Menjual di Atas Rp21 Ribu

Kepala Disperindag Kota Batam, Gustian Riau (diskominfo batam)

TRANSKEPRI.COM.BATAM - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam resmi mengumumkan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram untuk di Kota Batam.

Kepala Disperindag Kota Batam, Gustian Riau mengatakan HET LPG 3 Kilogram di Kota Batam mengalami penyesuian dari Rp18 ribu menjadi Rp21 ribu. HET tersebut berlaku khusus untuk di mainland.

"Sedangkan HET untuk di wilayah hinterland ditambah dengan biaya bongkar muat dan biaya transportasi laut," kata Gustian, Minggu (24/12/2023).

Menurutnya kebijakan tersebut sudah mulau berlaku sejak tanggal 22 Desember 2023 yang lalu mulai pukul 07.00 WIB. Adapun pengguna LPG 3 Kg sendiri diperuntukan bagi konsumen kelompok rumah tangga.

"Selain itu juga usaha mikro, nelaya sasaran dan pertani sasaran," ujarnya.

Gustian mengimbau kepada semua pangkalan LPG 3 Kg untuk tidak melakukan penimbunan atau menjual di atas HET yang telah ditentukan. Pihaknya juga melarang pangkalan untuk menjulan melalui sub penyalur atau pengecer.

Disperindag Kota Batam akan melakukan pengawasan secara berkala dan berkoordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga Kepri, Hiswana Migas Kepri, Kecamatan, Kelurahan dan Satpol PP Kota Batam.(advertorial)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar