Kota Batam Peroleh Rp1,44 Triliun Dana TKD Tahun 2024

Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin menerima DIPA dan Buku Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024, di Balairung Wan Seri Beni Kantor Gubernur Kepri, Dompak-Tanjungpinang, Selasa (12/12) diskominfo batam

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Walikota Batam Muhammad Rudi diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024,  di Provinsi Kepri Tahun 2023. Penyerahan dilakukan secara Digital di Balairung Wan Seri Beni Kantor Gubernur Kepri, Dompak-Tanjungpinang, Selasa (12/12/2023).

"Jika pada tahun-tahun sebelumnya diserahkan dalam bentuk fisik maka mulai tahun 2024 DIPA dan Daftar Alokasi TKD diserahkan dalam bentuk digital. Penyerahan DIPA dan TKD ini sekaligus menjadi simbol dimulainya pelaksanaan APBD 2024," jelas Jefridin.

Dari paparan yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Indra Soeparjanto bahwa Provinsi Kepulauan Riau mendapat alokasi pagi anggaran belanja Tahun 2024 Rp17, 14 triliun. Jumlah ini meningkat 7 persen jika dibanding dengan tahun 2023. Untuk dana transfer ke daerah sebesar Rp8,04 triliun. Untuk Kementerian Lembaga Rp9,10 triliun.

"Pada Tahun Anggaran 2024 Kota Batam menerima dana TKD sebesar Rp1,44 triliun. Pemko Batam berkomitmen akan menggunakan anggaran dengan tepat sasaran dengan tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas," jelas Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Batam ini.

Pemko Batam menurutnya akan menggunakan anggaran diberikan secara disiplin, teliti, dan tepat sasaran. Tentunya dalam hal penggunaan anggaran, Pemko Batam akan menselaraskan dengan program nasional.

Secara simbolis Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad bersama dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Indra Soeparjanto menyerahkan secara digital DIPA dan TKD ke Kabupaten/Kota dan) Kementerian/Lembaga se Provinsi Kepri. Selanjutnya dilakukan penandatanganan pakta intergritas oleh perwakilan Kementerian/Lembaga Tingkat I.

"Dengan diluncurkannya secara digital oleh Bapak Gubernur, secara langsung TKD sudah diterima oleh Kabupaten/Kota. Untuk melihat sudah diterimanya dana itu, dapat diakses melalui aplikasi DIPA online yakni omspam. Dengan sistem digitalisasi tentunya ada jaminan bahwa data akan aman," pungkasnya.(advertorial)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar