Polsek Sekupang Gerebek Penampungan PMI Ilegal dan Amankan Seorang Penyalur

DS, diduga pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus menyalurkan CPMI secara Non Prosedural (Ilegal) di Kota Batam, Rabu (14/06). (ist)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Gencar tindak tegas pelaku pidana perdagangan orang di Kota Batam Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri. Para korban diduga ditipu setelah dijanjikan bisa memberangkatkan menuju luar negeri.

Pengungkapan kasus tersebut sejalan dengan perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo yang meminta agar para pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO ditindak tegas.

Hal tersebut sampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kompol Z.A.Cristopher Tamba, saat memimpin penangkapan Kasus TPPO di Mapolsek Sekupang.

"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Kapolri untuk memberantas kejahatan TPPO khususnya di Kota Batam," ucap  Kompol Cristopher, Rabu (14/06).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Sekupang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Andi Pakpahan, mengungkapkan tim mendapati tersangka.

"Tersangka tersebut atas nama Dian Setiawati (35), warga Perum. Masyeba Bukit Mas, Kota Batam, sebagai penampung para korban. Modus para pelaku adalah menjanjikan mengirim para korban untuk bekerja ke Malaysia," ungkap Kompol Cristopher.

Lanjutnya, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal dan masih di tempatkan di penampungan, Selanjutnya unit Reskrim Polsek Polsek Sekupang melakukan Penyelidikan terhadap 1 (satu) orang yang diduga memberangkatkan 2 (dua) orang diduga korban CPMI asal Jawa Tengah dan Duri Provinsi Riau.

"Para korban CPMI non-prosedural berinisial RM dan SR yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia melalui Pelabuhan Harbourbay Kota Batam dengan tujuan hendak bekerja sebagai Pekerja di restoran di Malaysia," beber Kompol Cristopher.

Pada saat dilakukan penggeledahan di tempat penampungan di temukan 6 buku Paspor di antaranya 2 buku paspor milik korban yang akan di berangkatkan dan 4 buku paspor yang tidak ada pemiliknya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

"Guna mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang Polsek Sekupang juga secara rutin melaksanakan kegiatan patroli baik perumahan maupun pelabuhan rakyat yang ada di Kecamatan Sekupang," pungkas Kompol Cristopher. (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar