TRANSKEPRI.COM. BATAM - PT PLN Batam kembali bersinergi dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau atau Polda Kepri terkait kerja sama pengamanan dan pengawalan serta penegakan hukum di lingkungan PT PLN Batam.
Kerja sama jasa pengamanan tersebut ditandai dengan penandatanganan Pedoman Kerja Teknis (PKT) antara Polda Kepri dengan PT PLN Batam pada Rabu, 15 November 2023.
Penandatanganan PKT ini dilakukan oleh Komisaris Besar Polisi Agus Fajaruddin, S.I.K., selaku Direktur Pengamanan Objek Vital Polda Kepri dengan Dinda Alamsyah selaku Direktur Operasi PT PLN Batam.
Dalam sambutannya, Direktur Operasi PT PLN Batam, Dinda Alamsyah mengatakan, PT PLN Batam sebagai perusahaan penyedia listrik di Batam, dituntut untuk selalu berinovasi, berkoordinasi dan secara terus menerus melakukan perbaikan terhadap pelayanan.
“Tentunya untuk mengemban tanggungjawab tersebut kami juga membutuhkan bantuan dan kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan. Dalam hal ini, kesediaan Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) sebagai institusi penegakan hukum, pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Dinda.
Sebelumnya antara PLN Batam dengan Polda Kepri sudah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU pada tanggal 18 Oktober lalu.
Dengan penandatanganan PKT ini, harapannya dapat meningkatkan sinergi antara Polda Kepri dengan PT PLN Batam, sehingga memberikan manfaat bagi kedua institusi.
“Kedepannya kerja sama dan kolaborasi kita semakin solid dalam meningkatkan pengamanan aset PLN Batam yang merupakan objek vital, penegakan hukum di wilayah kerja PLN Batam, termasuk juga pengamanan untuk karyawan dalam lingkungan PLN Batam,” pungkas Dinda.
Sejalan dengan itu, Dirpamobvit Polda Kepri , Kombes Pol Agus Fajaruddin, S.I.K., menyambut baik diselenggarakannya penandatanganan PKT antara Ditpamobvit Polda Kepri dengan PLN Batam. Hal ini sebagai tindak lanjut dari penandatanagan MoU antara Polda Kepri dengan pemilik objek – objek vital tertentu.
“Pengamanan merupakan salah satu bentuk dan upaya Polda Kepri dalam berkoordinasi serta berkewajiban memberikan bantuan pengamanan terhadap Obvitnas / objek tertentu dalam pelaksanaannya bersama-sama dengan pengamanan internal perusahaan sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif pada Obvitnas / objek tertentu,” beber Agus.
Agus menambahkan untuk menyikapi hal tersebut diatas, Polda Kepri sebagai Aparat Harkamtibmas, penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dituntut harus lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya. Selalu mengembangkan diri dengan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam rangka memenuhi tuntutan dan harapan masyarakat terhadap kinerja Polda Kepri yang semakin tinggi.
“Harapan Saya, dengan dilakukannya penandatanganan pedoman kerja teknis ini dapat mempermudah koordinasi dan meningkatkan sinergitas dibidang pengamanan dan penegakan hukum antara obvitnas/objek tertentu dengan polda kepri serta menjadi pedoman bagi para pihak dalam melaksanakan tugas dilapangan dengan rinci dan detail,” harap Agus. (*)
Tulis Komentar