TANJUNGPINANG

Kejati Kembali Periksa Dua Mantan Kadis Provinsi Kepri

Kantor Kejati Kepri di Tanjungpinang

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Tersangka dugaan tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan bauksit pada Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Kepri kembali diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri.

Kedua tersangka diperiksa selama 5 jam pada Rabu,(4/3/20). Mereka diperiksa atas sangkaan tindak pidana korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan yang merugikan negara sebesar 30 Miliar Rupiah.

Sebelum keduanya di non aktifkan, Tersangka AT dan AM saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri. Kemudian AM menjabat Kepala Dinas ESDM.

Roy Modino, Kasi Penyidikan Kejati Kepri mengatakan, masing-masing tersangka diperiksa sekitar 5 jam dengan 30 pertanyaan.

Terkait status keduanya, saat ini pihaknya belum melakukan penahanan, hal itu juga akan dilakukan saat pelimpahan berkas ke JPU untuk  proses persidangan nantinya, terang Roy.

“kedua tersangka hingg saat ini masih kooperatif, sehingga tidak dikhawatirkan untuk melarikan diri, maupun menghilangkan alat bukti".

Menyangkut modus korupsi yang dilakukan kedua tersangka, Roy enggan menyebutkan karena telah masuk materi perkara.

“Nanti akan kami sampaikan pada rekan-rekan media saat pelimpahan tahap II dan berkas perkara sudah ditangan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara ini". (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar