SYL Ditetapkan Tersangka, KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke NasDem

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta (net)

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- KPK telah mengumumkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Aliran duit korupsi SYL ke NasDem tengah didalami.

"Sedangkan apakah ada aliran dana ke NasDem, itu nanti masih didalami lagi," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Sementara itu, Bendahara Umum DPP NasDem, Ahmad Sahroni menyebut, tidak ada aliran dana dari Kementan ke partai NasDem.

"Ke partai, saya pastikan nggak ada," kata Sahroni, saat dihubungi terpisah.

Namun, Sahroni tidak menampik ada sumbangan dari Kementan kepada Fraksi NasDem di DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR itu menyebut, nilai sumbangan sebesar Rp 20 juta.

"Tapi kalau ke Fraksi NasDem, terkait sumbangan bencana untuk bantuan, contoh gempa di Jawa Barat, dan lain-lain, itu benar ada dengan nilai Rp 20 juta. Sumbangan bantuan bencana alam," katanya.

Syahrul Yasin Limpo Tersangka

Hari ini KPK mengumumkan tiga orang sebagai tersangka dalam korupsi di Kementan. Selain Syahrul Yasin Limpo, dua tersangka lainnya ialah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

KPK mengatakan Syahrul Yasin Limpo diduga meminta adanya penarikan uang secara paksa pada jajaran eselon I dan II Kementan. Kebijakan itu turut dibantu oleh tersangka Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD 4.000 s/d USD10.000," jelas Tanak.

Tanak mengatakan Syahrul Yasin Limpo memerintahkan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta untuk melakukan penarikan uang ke pegawai Kementan di tingkat eselon I dan II. Pemerasan itu lalu dikirimkan melalui penyerahan uang tunai hingga pemberian dalam bentuk barang dan jasa.

Uang pemerasan yang diterima Syahrul Yasin Limpo dipakai untuk keperluan pribadi, mulai dari pembayaran cicilan kartu kredit hingga kredit mobil Toyota Alphard. Hasil penyidikan KPK mengungkap besaran uang korupsi pemerasan dan gratifikasi yang diterima ketiga tersangka berjumlah Rp 13,9 miliar. KPK menekankan jumlah itu bisa terus bertambah.(detikcom)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar