PENERIMAAN PERSONIL POLRI

Pendaftaran Akpol, Bintara dan Tamtama Polri Dibuka Hari Ini

Pendaftaran personil Polri (foto: penerimaan.polri.go.id)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Penerimaan anggota kepolisian Indonesia mulai dibuka kembali hari ini untuk program bintara, tamtama, dan taruna akademi polisi.

Penerimaan ketiga program kepolisian tersebut dimulai dari 7 sampai 23 Maret 2020 melalui situs www.penerimaan.polri.go.id di Polisi Resor terdekat dengan lokasi tinggal Anda saat ini.

Khusus untuk program bintara, hanya terdapat beberapa jurusan yang dibuka pada tahun ajaran 2020 ini yaitu bintara polisi tugas umum, polair, teknologi informasi, musik, penerbang (pilot), penyidik pembantu, olahraga, agama, tata boga, perawat, bidan, dan pramugari.

Bagi yang tertarik untuk mendaftar, berikut syarat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar yang tercantum dalam website penerimaan Polri:

1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI.

2. Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah paket A, B dan C) dengan ketentuan: Nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Nasional/UN (bukan nilai gabungan) tahun 2016 hingga 2019 dengan nilai rata-rata minimal 60,00; Tahun 2020 akan ditentukan kemudian.

3. Nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Nasional/UN (bukan nilai gabungan) khusus Papua dan Papua Barat: Tahun 2016 s.d 2018 dengan rata-rata minimal 60,00 Tahun 2019 dengan nilai rata-rata minimal 55,00 Tahun 2020 akan ditentukan kemudian.

4. Bagi lulusan tahun 2020 (yang masih kelas XII) nilai rapor rata-rata kelas XII semester I minimal 70,00 dan setelah lulus menyerahkan nilai Ujian Nasional dengan nilai rata-rata yang akan ditentukan kemudian.

5. Bagi yang berumur 16 sampai dengan kurang dari 17 tahun dengan ketentuan nilai rata-rata Ujian Nasional minimal 75,00 dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai mata pelajaran Bahasa Inggris pada UN dan nilai rapor mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 75,00 serta melampirkan sertifikat TOEFL minimal skor 500.

6. Ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan: Bagi lulusan tahun 2016-2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi.

7. Bagi pendaftar dari Pendidikan diniyah Formal (PdF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathoni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muamalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata 70,00. 8. Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan.

9. Tinggi badan minimal, pria: 165 cm dan wanita: 163 cm

10. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.

11. Tidak bertato/memiliki bekas tato dan tiak ditindik/memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat. 12. Bagi peserta calon taruna/taruni yang telah gagal dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali.

13. Mantan Taruna/Taruni atau siswa/siswi yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar.

14. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda.

15. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-undang dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

16. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum.

17. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua atau wali.

18. Membuat surat pernyataan bermaterai bahwa tidak akan melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menjajikan ataupun membuat janji serta memberikan imbalan dalam bentuk apapun dengan atau kepada siapa pun untuk membantu atau menolong kelulusan calon peserta dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oeleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua atau wali.

19. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah luar negeri, harus mendapat pengesahan dari diksasmen Kemendikbud.

20. Bersedia menjalani ikatan dinas Pertama (IdP) selama 10 tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri.

21. Memperoleh persetujuan dari orang tua atau wali.

22. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan suatu instansi lain.

23. Bagi calon Taruna/Taruni yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.

24. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai atau karyawan: Mendapat persetujuan atau rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan. Bersedia diberhentikan dari status pegawai atau karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/Taruni Akpol.

Sedangkan untuk cara pendaftaran anggota kepolisian yang baru yaitu:

1. Membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat www.penerimaan.polri.go.id.

2. Pendaftar memilih jenis seleksi pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah di Polres setempat).

3. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website.

4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi.

5. Setelah berhasil mengisi form registrasi online, selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar.

6. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres/Polda.

Setelah melakukan proses pendaftaran, berikut tahapan verifikasi di Polres/Polda setempat.

1. Verifikasi setiap harinya dilaksanakan jam 7.00-16.00 WIB.

2. Pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi.

3. Pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap dua: Asli KTP dan fotokopi dilegalisir oleh Disdukcapil setempat.

> Asli KK dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat; untuk KK yang sudah ada Barcode-nya tidak perlu dilegalisir.

> Asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcode-nya tidak perlu dilegalisir.

> Asli ijazah: SD, SMP, SMA/MA/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan.

> Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan.

> Pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar.

> Surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.

> Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website tersebut) dan fotokopi.

> Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website) dan fotokopi.

> Daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaran online) dan fotokopi.

> Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website) dan fotokopi.

> Surat pernyataan tidak terikat dengan instansi lain (form dapat diunduh di website) dan fotokopi.

> Surat pernyataan orang tua/wali memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website) dan fotokopi.

> Surat pernyataan peserta dan orang tua/wali untuk tidak melakukan KKN dan menggunakan sponsorship (form dapat diunduh di website) dan fotokopi.

> Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, UUd 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.

> Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum.(tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar