Demo Anarkis di BP Batam, Polisi Amankan 43 Orang, 5 Positif Narkoba

Polisi amankan puluhan peserta aksi demo di BP Batam terkait menolak relokasi 16 titik kampung tua, Rempang-Galang, Senin (11/09). (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Polresta Barelang dan Polda Kepri berhasil mengamankan 43 orang yang di diduga sebagai pelaku kekerasan terhadap petugas, melakukan pengerusakan pagar dan kaca gedung kantor BP Batam serta melakukan pelemparan terhadap petugas dalam aksi unjuk rasa yang di lakukan di Kantor BP Batam, Senin (11/09).

Aksi unjuk rasa dilakukan oleh aliansi pembela marwah melayu dan gagak hitam.

Dalam Aksi unjuk rasa aliansi pembela marwah melayu dan gagak hitam menuntut menolak penggusuran 16 titik Kampung Tua di Pulau Rempang Galang dan sekitarnya, mendesak Polri dan TNI membubarkan Posko dilingkungan warga Pulau Rempang Galang dan sekitarnya serta melumpuhkan intimidasi dan kekerasan terhadap orang Melayu.

Kemudian menuntut Presiden RI Ir. Joko Widodo membatalkan Penggusuran serta mencopot Rudi dari Kepala BP Batam, mohon doa dari seluruh rakyat Indonesia atas perjuangan kami mempertahankan tanah tumpah darah kami atas kezaliman yang terjadi, membebaskan warga Rempang-Galang yang ditahan di Polresta Barelang tanpa syarat.

Kepala BP Batam, M Rudi saat hadir menemui massa aksi yang mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepada warga Rempang yang sudah menyampaikan orasi di depan Kantor BP Batam dengan tertib, terkait dengan keinginan warga Rempang terhadap 16 titik Kampung Tua agar tidak di relokasi, kami sudah menawarkan kepada warga Rempang agar bersama-sama berangkat ke Jakarta untuk mempertanyakan keinginan warga Rempang.

"Saya selaku Kepala BP Batam tidak memiliki wewenang lebih untuk mengambil keputusan terkait dengan keinginan warga Rempang dikarenakan keputusan berada di tangan Pemerintah Pusat, perlu diketahui bahwa warga Rempang yang ditahan di Mako Polresta Barelang telah dibebaskan," ucap Rudi.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan, terkait dengan penangguhan penanganan 8 orang warga Rempang, tetap dijalankan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, mendukung proses pengajuan damai dari Warga Rempang dan Polresta Barelang akan diupayakan untuk dilakukan proses Restoratif Justice.

"Dan untuk terkait posko yang didirikan di Pulau Rempang Galang dan sekitarnya didirikan untuk mengamankan dan mengantisipasi adanya pemblokiran jalan kembali dikarenakan kegiatan tersebut termasuk kedalam pelanggaran hukum," ucap Kombes Pol Nugroho.

Ia menyampaikan, kepada pengunjuk rasa untuk tidak melempar sampai memerintahkan polwan negosiator untuk membaca Sholawat. Namun tidak digubris para pengunjuk rasa, tetap saja petugas dilempari batu dan merusak pagar, kaca gedung BP Batam sehingga gedung BP Batam sebelah kanan pecah berantakan dan para pengunjuk rasa melakukan kekerasan dengan cara melempar dengan batu  dan menganiaya petugas polisi.

Kemudian Kapolresta Barelang memerintahkan PHH satpol PP, Ditpam , dalmas awal dan  dalmas lanjut Brimob serta TNI untuk melakukan tindakan pembubaran massa dengan water canon selanjutnya dilakukan penembakan gas air mata untuk mengusir dan  membubarkan massa karena sudah anarkis dan melukai petugas.

Setelah itu sekira pukul 15.40 WIB, massa aksi kembali melakukan pelemparan batu terhadap personil pengamanan sehingga Kapolresta Barelang memerintahkan PHH Brimob, TNI, Dalmas Lanjut, Satpol PP dan Ditpam BP Batam untuk melakukan tindakan pembubaran massa.

Kemudian massa aksi terpecah menjadi 2 arah yaitu, ke arah Kantor LAM dan ke arah simpang one batam mall serta melakukan pemblokiran jalan dengan membakar ban dan tong sampah disekitar lokasi lapangan futsal Ikan Daun Batam Centre.

Akibat kejadian tersebut terdapat personil yang mengalami luka-luka pada saat pengamanan berlangsung berjumlah 22 personil yang mengalami luka luka yang terdiri dari 17 orang Personil Polri, 3 orang Personil Satpol PP dan 2 orang Personil BP Batam dan rata rata  mengalami luka dan 2 orang korban tersebut terpaksa  dirawat di rumah sakit  dan 1 orang diantaranya  menjalani operasi di rumah sakit  akibat luka lemparan para pelaku  dan  yang telah di lakukan Evakuasi ke RSBB dan di tangani oleh Dokkes Polresta Barelang.

Kemudian Polresta Barelang telah mengamankan terhadap 28 orang yang diduga sebagai  pelaku yang melakukan kekerasan terhadap petugas yakni dengan nama inisial L, D, MF, SA, DA, V, J, A, T, LW, H, G, AJ, S, M, AR, T, YK, TMH, JS, R, PB, WY, AR, EW, dan SR.

Kemudian terdapat 15 orang yang  diduga sebagai  pelaku diamankan oleh Polda Kepri yakni berinisial, R, N, I, I, MY, R, S, I, Z, GJ, K, MY, MK, AY, dan ADS.  Sehingga total yang diamankan berjumlah 43 orang yang diduga sebagai pelaku.

Kemudian di lakukan tes urine terhadap 43 pelaku dan di dapati 5 orang positif narkoba dengan jenis ganja dan sabu yakni berinisial F (Positif Ganja), I (Positif Ganja), D (Positif Ganja), W (Positif Sabu), dan PB (Positif Sabu).

Saat ini pelaku sudah di amankan di Satreskrim Polresta Barelang dan Polda Kepri guna proses lebih lanjut atas perbuatannya.

Kombes Pol Nugroho juga menyampaikan rasa perihatin dan menyangkan hal ini terjadi jatuh korban di pihak Polri, Ditpam dan satpol PP.

"Saya mengingatkan kepada warga yang berunjuk rasa Polri itu adalah mengamankan pengunjuk rasa dengan memberikan rasa aman  silahkan sampaikan aspirasinya tentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, marilah masyarakat menyampaikan aspirasi dengan kepala dingin jangan melakukan orasi dengan anarkis karena itu merupakan pelanggaran Hukum dan akan kami tindak tegas dan kepada masyarakat kota batam mari bersama sama kita jaga Harkamtibmas Kota Batam," imbaunya. (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar