Bea Cukai Batam Tindak Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp13,7 Miliar

Bea Cukai Batam melaksanakan operasi cukai yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan penjual eceran Barang Kena Cukai di Kota Batam yang merupakan bagian dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Bea Cukai Batam melaksanakan operasi cukai yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan penjual eceran Barang Kena Cukai di Kota Batam yang merupakan bagian dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Hal ini dalah bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai Batam dalam menjaga stabilitas perdagangan dan perekonomian negara.

Keberhasilan Bea Cukai Batam dalam melakukan penindakan terhadap barang-barang kena cukai illegal terbukti dengan ditindaknya BKC Ilegal senilai 13,7 miliar pada pertengahan tahun 2023 yang mengundang apresiasi luas dari berbagai pihak. Penindakan ini menunjukkan komitmen KPU BC Tipe B Batam dalam mengawasi serta mencegah praktik ilegal yang merugikan perekonomian negara.

Hasil tembakau yang diindikasikan sebagai barang ilegal mencakup 8.819.577 batang tembakau, 1.120 gram rokok elektrik padat, 49.848.20 mililiter rokok elektrik cair, dan 1.380 gram HPTL. Dengan demikian, total taksiran nilai barang hasil tembakau yang diselundupkan mencapai Rp12.535.787.000,00, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7.419.573.000,00.

Selain itu, dalam operasi ini juga berhasil diungkapkan penyelundupan minuman mengandung etil alkohol dengan jumlah 2.587,76 liter MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol). Dengan taksiran nilai barang sebesar Rp1.208.831.000,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp1.052.983.000,00.

Penindakan sebanyak 7,5 juta batang rokok ilegal yang dilakukan oleh BC Batam ini meliputi berbagai macam merek seperti Manchester, Revo dan lain-lain yang dilaksanakan melalui mekanisme pengawasan patroli laut dan operasi pasar yang dilakukan bersama TNI-Polri beserta Satpol PP. 

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo menyatakan, pihaknya tidak bisa melakukan penindakan tersebut sendiri, perlu adanya support dan kolaborasi dengan aparat lainnya, sehingga pelaksaanaan pengawasan rokok ilegal tersebut bisa berjalan dengan maksimal.

"Sampai dengan saat ini sudah ada 3 (tiga) orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah berproses dipersidangan," tegas Ambang, Kamis (10/08).

Lanjutnya, masyarakat juga memiliki peran kunci dalam membantu pemerintah dalam upaya memberantas praktik penyelundupan ilegal.

"Dengan melaporkan aktivitas mencurigakan dan berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan perdagangan yang adil, masyarakat turut berkontribusi dalam menjaga negara Indonesia dari barang-barang ilegal," ucap Ambang.

Ia juga menambahkan, KPU BC Tipe B Batam akan terus mengawasi dan menindak terhadap praktik ilegal yang merugikan perekonomian dengan terus menjaga koordinasi dan kerjasama antar instansi, serta memanfaatkan teknologi terbaru.

"Diharapkan penindakan semacam ini dapat terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan perdagangan di Indonesia yang lebih baik di masa depan," kata Ambang. (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar