Selamatkan Belasan Orang, Polisi Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Bengkong

Unit Reskrim Polsek Bengkong menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penampungan CPMI ilegal di Perumahan Golden Prima Blok E Nomor 23, Tanjung Buntung, Bengkong, Kota Batam. (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Unit Reskrim Polsek Bengkong menggerebek sebuah rumah diduga menjadi penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Non Prosedural alias ilegal di Perumahan Golden Prima Blok E Nomor 23, Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Senin (01/08).

Dalam penindakan ini, sekitar 11 orang CPMI rencana akan diberangkatkan ke Singapura diselamatkan. Selain itu, Polisi meringkus 2 orang yang menjadi pengurus CPMI tersebut dan telah di tetapkan menjadi tersangka. Para pelaku berinisial YU (37) seorang perempuan, dan AR (50) seorang laki-laki.

Kapolsek Bengkong AKP Muhammad Rizqy Saputra mengatakan, pengungkapan ini dilakukan berawal adanya informasi yang didapat pihaknya terkait dugaan orang perseorangan yang melaksanakan atau penempatan PMI ilegal.

Kemudian tim dari Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Anwar Aris, langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah dilakukan pemantauan, ada sebuah rumah yang dicurigai oleh tim, dan akhirnya rumah tersebut didatangi dengan melibatkan sekuriti dan perangkat RT/RW setempat.

"Saat rumah didatangi, ditemukan adanya belasan perempuan yang diduga akan dijadikan sebagai PMI. Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya dokumen-dokumen resmi sebagai penyalur PMI ke luar negeri, dan dipastikan bahwa penampungan tersebut ilegal," ujar Rizqy, Jumat (03/08).

Selain dihuni belasan CPMI, Polisi juga mendapati 2 orang pengurusnya yang tinggal di rumah tersebut. Kedua pengurus dan para CPMI langsung dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah dilakukan gelar perkara, dua pengurus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga sudah ditahan di Mapolsek Bengkong," ucap Rizqy.

Sementara Aris menjelaskan, hasil pemeriksaan yang dilakukan, dua pengurus tersebut memiliki peran yang berbeda yakni, YU (tersangka) yang bertanggungjawab untuk mengawasi para CPMI. Sedangkan AR (tersangka) merupakan pemilik rumah dan juga bertugas menjemput CPMI ke Bandara Hang Nadim saat tiba di Kota Batam.

"AR juga telah banyak mengirim CPMI untuk bekerja ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre. Para CPMI itu berangkat ke Singapura menggunakan paspor pelancong," ungkap Aris.

Sejauh ini, pihaknya masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan guna untuk mencari siapa saja yang terlibat dalam jaringan tersebut.

"Kita masih terus kembangkan untuk mencari orang yang merekrut para CPMI ini. Belasan CPMI itu berasal dari berbagai daerah di  Indonesia, seperti dari Jawa, Sulawesi dan daerah lainnya," kata Aris.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 83 UU Ri Nomor 18 Tahun 2017 tentang PerlindunganPekrjaMigran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Psal 55 Ayatv (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda paling banyak RP 15 miliar. (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar