Polsek Batam Kota Menangkan Praperadilan Kasus Pengeroyokan

Polsek Batam Kota menangkan Praperadilan terkait pengungkapan kasus tindak pidana pengeroyokan, Senin (31/07) di PN Batam. (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Kasus pengeroyokan yang ditangani Polsek Batam Kota, dilakukan oleh terduga tersangka berinisial ISN dan As di Kota Batam. Berkas perkaranya dilimpahkan Polisi ke Jaksa sudah P21 atau sudah lengkap. Hal demikian disampaikan pengadilan dalam sidang praperadilan, senin (31/07) di Pengadilan Negeri Batam.

Hakim ketua  menyatakan menolak seluruh tuntutan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka ISN dan As yang ditetapkan oleh termohon sesuai dengan KUHAP dan KUHP serta meminta proses hukum terus berjalan.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia yang dipersidangan diwakilkan oleh Kepala Seksi Bidang Hukum dan Tim Polresta Barelang yang diketuai oleh Ipda Rahmat Susanto, menyatakan kasus pengeroyokan yang sempat viral beberapa waktu lalu, dalam penangananya sudah sesuai prosedur berdasarkan KUHP dan KUHAP.

"Hal ini dibuktikan dengan Penolakan seluruh tuntutan pemohon yang merupakan terduga tersangka (IS dan AS) oleh Hakim Ketua Hakim Tunggal Sapri Tarigan," ucap AKP Betty, Selasa (01/08).

Ia juga menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena permasalahan ini sudah dapat diselesaikan dengan baik sesuai aturan yang berlaku.

"Saya mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik," kata AKP Betty. (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar