Brigjen Asep Safrudin Resmi Jabat Wakapolda Kepri

Serahterima Wakapolda Kepri, Sabtu (15/07/23) di Mapolda Kepri. (humaspoldakepri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Serah terima jabatan Wakapolda Kepri, Kabidhumas Polda Kepri serta Dirpolairud Polda Kepri dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si., di Lobby Utama Polda Kepri. Hadir pada kesempatan tersebut Irwasda Polda Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri, Ketua Bhayangkari Daerah Kepri, Pengurus Daerah Bhayangkari Kepri. Jumat (14/7/2023).

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengatakan pelaksanaan serah terima jabatan menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri.

”Di dalam surat Telegram tersebut Brigjen Pol. Agus Suharnoko diangkat dalam jabatan baru sebagai Karojianbang Lemdiklat Polri dan digantikan oleh Brigjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda Kalimantan Barat.” Ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

Kemudian Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si., diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagpustaka Waketbidminwa STIK Lemdiklat Polri dan digantikan oleh AKBP Trisno Eko Santoso, S.I.K., yang sebelumnya menjabat sebagai Wadir Pamobvit Polda Sumbar.

Selanjutnya Kabidhumas Polda Kepri Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., diangkat dalam jabatan barunya sebagai Kabidhumas Polda Bali dan digantikan oleh Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., yang sebelumnya menjabat sebagai Kabidhumas Polda Lampung.

“Lebih lanjut, dalam kegiatan serah terima jabatan tersebut dilaksanakan juga penandatanganan berita acara serah terima jabatan, berita acara sumpah jabatan serta penandatanganan Pakta Integritas, yang merupakan hal wajib dilakukan kepada pejabat yang dilantik," jelas Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

“Sebagai Kabidhumas yang baru, saya berterima kasih kepada seluruh rekan-rekan media yang selama ini telah membantu tugas-tugas Kepolisian. kami mendukung pentingnya kebebasan pers dalam demokrasi yang sehat. Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers memberikan dasar hukum yang kuat untuk melindungi kebebasan pers di Indonesia. Kami meyakini bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar utama dalam membangun masyarakat yang berinformasi, kritis, dan partisipatif,” tutur Kabidhumas.

“Dalam menjalankan tugas sebagai Kabidhumas Polda Kepri, Kami akan terus bersinergi bersama media selaras dengan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta mendukung program Kapolri melalui Program Commander Wish tentang Transformasi Pelayanan Publik : Pemantapan Komunikasi Publik dalam memberikan informasi yang Cepat, Tepat dan Akurat. Hal ini akan mendukung upaya Polri dalam mewujudkan Polri Presisi dan mencapai tujuan Kepolisian yang lebih baik dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat," tutup Kabidhumas Polda Kepri. (rilis)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar