TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Kementerian Perhubungan membeberkan perbandingan masa berlaku SIM di beberapa negara. Bila di Indonesia usulan masa berlaku SIM seumur hidup baru diusulkan, ternyata Singapura sudah duluan menerapkan hal itu.
Menurut Kementerian Perhubungan di berbagai negara penerapan masa berlaku SIM memang banyak yang waktunya lebih panjang. Bila dirata-rata masa berlaku SIM sampai 10 tahun.
"Di Indonesia, baru-baru ini kembali mencuat kabar pemberlakuan SIM seumur hidup. Ternyata ada beberapa negara yang memiliki masa berlaku SIM sangat panjang," tulis infografis yang diunggah @ditjen_hubdat, dikutip Sabtu (15/7/2023).
"Bisa dikatakan kebanyakan negara-negara di dunia umumnya memiliki masa berlaku SIM 10 tahun," tulis keterangan di unggahan tersebut.
Masa Berlaku SIM di Negara Lain
Dalam data yang dipaparkan di infografis tersebut, disebutkan Singapura sudah menerapkan masa berlaku SIM seumur hidup. Sementara itu, Inggris menerapkan masa berlaku SIM hingga usia 70 tahun. Amerika Serikat (AS) menerapkan hal yang tidak jauh berbeda dengan Inggris, hanya saja waktunya hanya sampai umur 65 tahun.
Di sisi lain, India menerapkan masa berlaku SIM hingga 20 tahun, lalu Prancis dan Jerman menerapkan masa berlaku hingga 15 tahun. Kemudian, di Malaysia masa berlaku SIM mencapai 10 tahun. Hanya Indonesia dan Thailand saja yang masa berlaku SIM-nya cuma 5 tahun.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman sebelumnya meminta agar SIM berlaku seumur hidup. Sebab, jika harus diperpanjang lima tahun sekali, dikhawatirkan akan menjadi alat untuk mencari pemasukan.
"Saya senang SIM bukan target PNBP. Bagian pelayanan. Tapi kalau itu bagian pelayanan, mestinya tidak boleh ada lagi masa berlakunya SIM. Harus seumur hidup. Harus seumur hidup. Kalau setiap 5 tahun itu kan alat cari duit," kata Benny dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Polri.
SIM Seumur Hidup Gerus PNBP
Sementara itu, pemerintah menyebut ada potensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penerapan SIM berlaku seumur hidup bisa lebih dari Rp 650 miliar.
Perolehan PNBP dari perpanjangan SIM ini sendiri mencakup 60% dari total pendapatan SIM. Sisanya sebanyak 40% berasal dari penerbitan SIM baru. Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Wawan Sunarjo mengungkapkan jika dilihat data tahun 2022 dalam satu tahun Kemenkeu bisa mendapat Rp 1,2 triliun.
"Kalau misalkan itu diberlakukan, maka pendapatan dari perpanjangan SIM bisa turun 60%, kalau dari data tahun 2022 satu tahun bisa dapat total Rp 1,2 triliun. Jadi bisa hilang sekitar Rp 650 miliar," kata dia dikutip dari Antara, Kamis (13/7/2023). (detikcom)
Tulis Komentar