Pemerintah Bakal Berlakukan ASN Berstatus Paruh Waktu

Ilustrasi: Aparatur Sipil Negara. (net)

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Pemerintah dikabarkan akan menambah status pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) part time atau paruh waktu. Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Apa itu PPPK part time? Berikut 3 faktanya:

1. Pengganti Tenaga Honorer

PPPK part time akan menambah status ASN yang semula hanya terdiri dari dua unsur yakni PNS dan PPPK full time. Ini dipersiapkan sebagai solusi pemerintah untuk menghindari 2,3 juta pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023.

"Jika sebelumnya PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu," kata Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus saat dihubungi detikcom, Senin (10/7/2023).

Baca juga: Bakal Ada PNS Part Time, Segini Perkiraaan Gajinya

2. Hanya Bekerja Sesuai Kesepakatan

Sama seperti pekerja part time swasta, PPPK part time nantinya tidak bekerja paruh waktu seperti PNS dan PPPK full time. Mereka hanya bekerja berdasarkan waktu yang telah disepakati.

Guspardi menyebut PPPK part time memiliki kelebihan yakni berstatus sebagai ASN atau lebih tinggi dari sebelumnya yang sebagai tenaga honorer. Dia juga diberikan ruang dan kreasi untuk bisa melakukan aktivitas atau pekerjaan di luar statusnya.

"PPPK part time menjadi solusi supaya tidak ada kehilangan pekerjaan tenaga honorer dan menurunkan pendapatan mereka. Di sisi lain tidak menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai," ucapnya.

3. Gaji PPPK Part Time Lebih Kecil

Keberadaan PPPK part time dinilai tidak akan menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai. Pasalnya gajinya tidak akan lebih besar dari tenaga honorer yang akan dihapus.

Terkait kepastian gaji PPPK part time, Guspardi menyebut DPR RI dan pemerintah belum membahasnya.

"Namanya paruh waktu itu kan dia tidak wajib berada di kantor seharian sama dengan PNS atau PPPK full time. Gajinya tentu disesuaikan dengan tugas, bidang dan wewenang yang diembankan kepada yang bersangkutan. Nggak mungkin lah (gajinya) sama orang cuma kerja 2 jam dengan orang yang kerja 8 jam, kan nggak," tuturnya. (detikcom)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar