TRANSKEPRI.COM.BATAM- Unit Reskrim Polsek Sagulung tangkap seorang pria berinisial SS (40) yang diduga merupakan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Ruko Daya Centre Blok B No.04, Sungai Langkai, Sagulung, Kota Batam.
Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Yuda Firmansyah menjelaskan, kejadian berawal pada hari Kamis (29/06) sekira pukul 06.30 WIB, saat korban hendak melaksanakan shalat Idul Adha, korban terkejut saat melihat sepeda motor merek Honda Beat berwarna Orange miliknya sudah tidak ada lagi di parkiran depan teras rumah korban.
"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalam kerugian senilai Rp7 Juta," ungkap Iptu Yuda, kepada transkepri.com, Sabtu (01/07).
Lanjutnya, karena merasa dirugikan dari peristiwa tersebut korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sagulung pada Jumat (30/06) sekira pukul 14.00 wib. Setelah menerima Laporan Polisi (LP) dari korban, tim Opsnal Reskrim Polsek Sagulung langsung melakukan penyelidikan dilapangan dan kemudian tim mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengetahui keberadaan SS (pelaku) Curanmor yang dimana pelaku tersebut sedang berada diseputaran Bengkel yang terletak di wilayah Tembesi, Sagulung, Kota Batam.
"Tim langsung menuju ke lokasi seputaran informasi dari masyarakat tersebut dan tim Opsnal Reskrim Polsek Sagulung dan langsung menangkap SS beserta Barang Bukti (BB) yang ada ditangan pelaku," beber Iptu Yuda.
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh pihak Kepolisian dari tangan pelaku berupa satu unit kendaraan roda dua dengan nomor polisi BP 2895 JA, Merek Honda Beat warna Orange tahun 2013.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," tegas Iptu Yuda. (adri)
[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]
Tulis Komentar