TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri membuat terobosan baru dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya di Bidang Intelijen khususnya dalam fungsi pencegahan tindak pidana.
Metode pelaksanaanya pun berbeda dengan cara mengunjungi langsung (Door to Door) ke rumah tinggal masyarakat miskin dan rentan yang berada pada pemukiman kumuh.
Tim dari Kejati Kepri ini bergerak dari satu rumah ke rumah yang lain di kawasan wilayah Kelurahan Pinang Kencana Kota Tanjungpinang pada Kamis (8/6/2023) kemarin.
Di antara keluhan warga terkait masalah BPJS Kesehatan anggota keluarganya termasuk pendaftaran kepemilikan hak atas kavling tanahnya yang sudah bertahun-tahun terkatung-katung belum jelas penyelesaianya. Keluhan warga tersebut dapat sedikit terpecahkan setelah difasilitasi oleh para Jaksa ini.
Tim penyuluh dan pelayanan hukum Kejati Kepri ini terdiri dari jaksa-jaksa Bidang Intelijen dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dipimpin langsung Asisten Intelijen Kejati Kepri Dr. Lambok MJ Sidabutar, S.H., M.H. Dalam kesempatan kunjungan kerumah-rumah penduduk dikawasan permukiman miskin dan rentan tersebut.
Para Jaksa ini bertegur sapa dengan penghuni rumah yang terlihat kotor dan sangat tidak layak huni.
Kebanyakan profesi 15 rumah tangga yang dikunjungi bekerja di sektor informal, bekerja sebagai pemulung dan sisanya sebagai supir angkutan
umum dan pedagang kecil.
Para Jaksa ditemani petugas Dinas Sosial Tanjungpinang, Ketua RT dan Lurah setempat saling bertanya jawab mengenai permasalahan-permasalahan hukum yang dialami oleh masyarakat yang umumnya mereka yang berpendidikan rendah.
Banyak topik yang didiskusikan bersama dengan penuh suasana kehangatan dan dibumbui senda gurau.
Topik yang menonjol adalah kebanyakan masyarakat miskin dan rentan ini belum terdaftar sebagai pemegang polis asuransi BPJS Kesehatan karena ketidak tahuan mereka cara mengurus pendaftaranya dan ketidak mampuan keuangan mereka untuk membayar premi bulanan meskipun sebenarnya premi bulanan itu dibayarkan oleh APBD bagi masyarakat tidak mampu.
Dialog Interaktif antara Tim Jaksa dan masyarakat ini menghasilkan
solusi terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat tersebut
Dalam setiap akhir kunjungan disetiap rumah, diberikan bantuan sembako berupa beras, gula, minyak goreng, telur dan teh serta mie instan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam penjelasanya maksud dari kegiatan ini adalah untuk mendekatkan fungsi pelayanan publik Kejaksaan langsung dirasakan oleh masyarakat.
Salah satu Keluarga Pinang Kencana
bernama Ibu Kauti yang bekerja sebagai pemulung botol air mineral bekas pakai asal Flores merasa sangat senang dan terharu sembari menitikkan air mata dikungjungi dan disapa oleh Jaksa-jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ini dan berterimakasih karena masalah pengurusan pendaftaran asuransi kesehatan. (as)
Tulis Komentar