TRANSKEPRI.COM.BINTAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan selidiki adanya dugaan penambang pasir ilegal di Kecamatan Gunung Kijang Bintan Timur, Kamis (8/6/2023)
Upaya tersebut dilakukan Polres Bintan dalam menyikapi informasi dan pemberitaan di media massa lokal terkait adanya aktifitas tambang Pasir ilegal di Kecamatan Gunung Kijang Bintan Timur tersebut.
Atas dasar itu, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo memerintahkan jajarannya untuk memastikan kebenaran informasi dan berita di maksud dengan terjun langsung ke lapangan
“Ya, Saya sudah memerintahkan Satreskim Polres Bintan dan Polsek Gunung Kijang untuk melakukan pantauan langsung ke lapangan," ujar Kapolres Bintan
Dalam upaya penyelidikan tersebut, Tim Polres Bintan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Marganda Pandapotan, bersama Kapolsek Gunung Kijang IPTU Sugiono terjun melakukan inspeksi ke beberapa titik yang diduga adanya penambangan pasir illegal di Kecamatan Gunung Kijang di sekitar daerah Galang Batang dan sekitarnya.
“Hasil inspeksi di lapangan, lokasi Kampung Galang Batang, terlihat tidak ada lagi aktifitas penambangan pasir Ilegal yang ditemukan," kata Kasat Reskrim.
Kendati demikian lanjutnya, ia hanya mendapati bekas penambangan dan peralatan yang ditinggal oleh penambang seperti pipa dan peralatan lain.
"Sedangkan mesin tidak ada kami temukan," kata AKP Marganda Pandapota .
Disamping itu lanjutnya, hasil pemeriksaan di lapangan juga tidak ditemukan aktivitas penambangan, sehingga tim hanya menemukan pipa-pipa dan masyarakat yang sedang beristirahat di gubuk kecil di sekitar lokasi.
"Dalam waktu dekat Polres Bintan akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara bersama-sama dan berkesinambungan dengan harapan penambangan illegal tidak mendapatkan kesempatan untuk melakukan penambangan secara illegal,"ujar Kasatreskrim Polres Bintan
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk menghentikan segala aktivitas penambangan pasir yang tidak memiliki izin.
"Jika ingin melakukan penambangan agar mengurus perizinan sehingga didapatkan legalitas yang sah dari instansi yang berwenang,"ujarnya. (as)
Tulis Komentar