11 Saksi Terkait Korupsi di Kemenkominfo Diperiksa Kejagung

Kantor Kejaksaan Agung RI. (ist)

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa 11 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020 - 2022, Rabu (7/6/2023).

Ke 11 saksi yang diperiksa yakni; DS selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selanjutnya, FR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikasinusa Lintasarta. G selaku Direktur Commerce PT Aplikasinusa Lintasarta.
GAP selaku Adik Tersangka JGP.
MM selaku Komisaris PT Rekayasa Industri.

AK selaku Project Director ZTE.
YAU selaku Pegawai ZTE Indonesia Departemen Outsourcing PT ZTE Indonesia. MMP selaku Staf PT Huawei Tech Investment.BP selaku Direktur PT Multi Tiana Data.

YS selaku Karyawan PT Sansane Exindo.LTJH selaku Komisaris PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi.

"Adapun kesebelas orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama 6 orang tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya," kata
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana melalui siaran persnya diterima media ini melalui Kasi Penkum Kejati Kepri pada Rabu (7/6/2023) malam.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini," jelas Kapuspenkum.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara dugaan korupsi BTS Kominfo Rp 8 triliun ini, tim penyidik Kejagung RI telah menetapkan sebanyak 6 orang tersangka dan salah satunya yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Tersangka lainnya, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investmen. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo ini bermula ketika kementerian itu memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS.

Para tersangka yang ditetapkan Kejagung diduga terbukti telah melakukan rekayasa dan pengkondisian dalam pelaksanaan, perencanaan, dan pelelangan.

Oleh sebab itu, dalam proses pengadaannya, terdapat kondisi persaingan yang tidak sehat. Pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.

Selain mengusut dugaan korupsinya, Kejagung mengusut kasus dugaan pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.

Adik Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate, juga diketahui telah mengembalikan uang Rp 534 juta yang diduga merupakan fasilitas dari Bakti Kominfo. Saat itu, Kejagung pun mengusut soal aliran uang itu. (as)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar