Polisi Ungkap Penemuan Kokain di Anambas, Dua Orang Jadi Tersangka
TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, Polda Kepri gelar konferensi pers ungkap kasus penemuan dan pengembangan narkotika jenis kokain yang ditemukan di Anambas beberapa waktu lalu, bertempat di Media Center Bidhumas, Polda Kepri, Kota Batam.
Komitmen Polda Kepri dan jajaran untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan obat atau bahan berbahaya narkotika di wilayah Kepulauan Riau dibuktikan dengan berhasilnya menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis kokain dengan berat bruto 3.205,5 (tiga ribu dua ratus lima koma lima) gram dalam 3 bungkus plastik bening di Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas. Dalam penangkapan tersebut, diamankan dua orang tersangka berinisial A alias I, dan inisial A alias T.
Kasubbid l Ditresnarkoba, Kompol Muhamad Komarudin menjelaskan kronologi kejadian, anggota Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas menerima laporan dari Personel Polsek Jemaja mengenai adanya peristiwa penemuan barang bukti narkotika jenis Kokain yang dikubur di Bukit Midan Pulau Darak, Desa Air Biru, Jemaja, Kepulauan Anambas. Setelah menerima laporan tersebut, personel Satresnarkoba menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan lanjutan.
Tulis Komentar