Polisi Ungkap Penemuan Kokain di Anambas, Dua Orang Jadi Tersangka

Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polres Anambas mengungkap kasus Narkotika jenis Kokain di Bukit Midan Pulau Darak, Desa Air Biru, Jemaja, Kepulauan Anambas. (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, Polda Kepri gelar konferensi pers ungkap kasus penemuan dan pengembangan narkotika jenis kokain yang ditemukan di Anambas beberapa waktu lalu, bertempat di Media Center Bidhumas, Polda Kepri, Kota Batam.

Komitmen Polda Kepri dan jajaran untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan obat atau bahan berbahaya narkotika di wilayah Kepulauan Riau dibuktikan dengan berhasilnya menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis kokain dengan berat bruto 3.205,5 (tiga ribu dua ratus lima koma lima) gram dalam 3 bungkus plastik bening di Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas. Dalam penangkapan tersebut, diamankan dua orang tersangka berinisial A alias I, dan inisial A alias T.

Kasubbid l Ditresnarkoba, Kompol Muhamad Komarudin menjelaskan kronologi kejadian, anggota Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas menerima laporan dari Personel Polsek Jemaja mengenai adanya peristiwa penemuan barang bukti narkotika jenis Kokain yang dikubur di Bukit Midan Pulau Darak, Desa Air Biru, Jemaja, Kepulauan Anambas. Setelah menerima laporan tersebut, personel Satresnarkoba menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan lanjutan.

"Didapati informasi bahwa narkotika jenis kokain tersebut sebelumnya sudah ditemukan pada tanggal (01/05) lalu dan kemudian dikuasai lalu dikubur atau disimpan di dalam tanah yang berlokasi di sebuah kebun di Bukit Midan, oleh 2 orang laki-laki yang berinisial A alias I, dan inisial A alias T," ungkap Kompol Muhamad Komarudin, Rabu (07/06).

Lanjutnya, Pada Hari Rabu (24/05) Sekira Pukul 10.00 Wib, Kasat Resnarkoba bersama Personel menuju Polsek Jemaja untuk menangkap pelaku berinisial A alias I, dan inisial A alias T yang diduga keras tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima, dan atau diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, percobaan permufakatan dua orang atau lebih untuk melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 jenis kristal bening diduga narkotika jenis kokain yang beratnya melebihi 5 (Lima) gram serta menyita beberapa barang bukti (BB).

Setelah Itu, tersangka berserta barang bukti turut dibawa Ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Selanjutnya Satresnarkoba Polres Anambas melimpahkan perkaranya tersebut beserta tersangka dan barang bukti ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk penanganan lebih lanjut," ucap Kompol Muhamad Komarudin. (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar