Penjual dan Pembeli Judi Sie Jie di Tanjungpinang Dituntut 6 Bulan Penjara

Dua terdakwa kasus perjudian Sie Jie A Lan alias Santi sebagai penjual dan Lai Lie sebagai pembeli, usai dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (6/6/2023). (transkepri.com/as)

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Dua terdakwa kasus perjudian jenis Sie Jie di Tanjungpinang, A Lan alias Santi sebagai penjual dan Lai Lie sebagai pembeli dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (6/6/ 2023).

Kedua terdakwa tersebut sebelumnya ditangkap tim Opsal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri pada 6 Desember 2022 lalu disalah satu Warung Kopi Jalan Bakar Batu Kota Tanjungpinang.

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa A Lan dan Lai Lie dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara,” kata Jaksa Bambang SH, saat membacakan surat tuntutan berasal dari Rentut Kejati Kepri tersebut.

Dalam amar tuntutannya, JPU mengungkapkan bahwa hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana, yakni dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan,” ucap JPU.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, kedua terdakwa langsung menyampaikan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim yang memimpin sidang, dengan alas menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut lagi.

“Saya mohon keringanan hukuman, yang mulia. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya,” sahut kedua terdakwa ketika ditanyakan oleh majelis hakim atas tuntutan JPU tersebut.

Usai mendengarkan tuntutan JPU tersebut, mejelis hakim  menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

Sekedar diketahui, dalam surat dakwaan JPU terungkap, berawal setelah Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis nomor Sie Jie Singapura yang terjadi di daerah seputaran Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri.

Atas informasi tersebut, tim Opsal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri pada 6 Desember 2022. melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi, kemudian sekira pukul 12.56 WIB, berhasil menemukan dan mengamankan terdakwa A Lan Alias Santi di Warung Kopi Jalan Bakar Batu Kota Tanjungpinang.

Saat di introgasi Polisi, terdakwa A Lan
mengakui selaku agen penjual Nomor Jenis Sie Jie Singapura yang bekerja kepada saudara Ahua (DPO) dimana telah melakukan penjualan Judi Nomor Jenis Sie Jie Singapura dari

tahun 2018 sampai dengan bulan Agustus 2022 dan kemudian kegiatan Judi Nomor Jenis Sie Jie Singapura sempat berhenti sementara, hingga mulai kembali pada awal bulan Oktober 2022 sampai dengan sekarang saat penangkapan.

Terdakwa A Lan juga mengaku dalam penjualan Sie Jie tersebut menerima pesan Wechat dan WhatsApp dari Handphone oleh pemain perjudian jenis Sie Jie yang berisi pesan pembelian Nomor Sie Jie, maupun menerima uang secara langsung.

Kemudian terdakwa A Lan menyampaikan yang sering membeli Judi nomor Jenis Sie Jie Singapore adalah terdakwa Lai Lie dengan cara menggunakan Hanphone. 

Berdasarkan keterangan terdakwa A Lan tersebut, akhirnya Tim Opsal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap terdakwa Lai Lie beserta sejumlah barang bukti yang didapat. (as)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar