Dua Pria Diduga Pelaku Pencurian Kabel di Citra Shipyard Diamankan Polisi

Polsek Sagulung Tangkap WP (29) dan BI (27) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kabel power milik PT. Citra Shipyard, Sagulung, Kota Batam, Sabtu (03/06). (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Polisi menangkap dua laki-laki dewasa di duga telah melakukan tindak pidana pencurian kabel power di sebuah perusahaan yang bernama PT. Citra Shipyard, Sei Pelunggut, Sagulung, Kota Batam.

Kedua pelaku yang diringkus Polisi masing-masing berinisial WP (29) dan BI (27).

Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan, melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda Yuda Firmansyah mengatakan, pihaknya telah menangkap dua orang pria yang diduga pelaku pencurian kabel power milik PT.Citra Shipyard. Para pelaku mencuri kabel tersebut dan disimpan disebuah kotak.

"Dari hasil penangkapan, di tangan pelaku didapati kabel power milik PT Citra Shipyard dengan ukuran 4 x 125 mm dengan estimasi ukuran panjang 30 m sudah di potong potong lalu di masukkan di dalam sebuah box," ungkap Ipda Yuda, Sabtu (03/06).

Akibat dari perbuatan para pelaku kini PT.Citra Shipyard mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Karena merasa dirugikan, pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung.

"Atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 27 juta rupiah," beber Ipda Yuda.

Selain menangkap para pelaku, Polisi juga berhasil menyita barang bukti (BB) dari tangan pelaku berupa, 1 buah Gerinda duduk dengan merek Hitachi, dan 1 gulungan Kabel Power yang sudah di potong-potong dengan ukuran 4x125 mm dengan estimasi panjang ukuran 30 meter.

Saat ini kedua pelaku berserta barang bukti sudah ditahan di Polsek Sagulung guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Para pelaku diancam 5 tahun kurungan penjara," tegas Ipda Yuda. (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar