Kecewa Tarif Terlalu Rendah, Sopir Maxim Tanjungpinang Demo di Lapangan Pamedan

Puluhan Driver Maxim di Tanjungpinang Gelar unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Pada Rabu (31/05/2023). (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG-Puluhan driver mitra Maxim Tanjungpinang menggelar aksi unjuk rasa terkait tarif penumpang yang di nilai rendah.

Unjuk rasa ini digelar, pada Rabu (31/05), puluhan driver berkumpul di Lapangan Pamedan, Ahmad Yani, Kota Tanjungpinang, dan dilanjutkan dengan melakukan aksi di depan kantor Maxim Tanjungpinang yang berada di Jalan Bakar Batu km 2 Tanjungpinang.

Ketua Perkumpulan Driver Kota Tanjungpinang, Hence S Hasibuan mengatakan, tuntutan pada aksi unjuk rasa kali ini masih terkait tarif penumpang yang tergolong rendah.

"Tarif penumpang di Tanjungpinang masih Rp10.200 belum lagi dipotong dengan admin, sementara mobil kami harus isi bensin, ganti oli dan melakukan service," ujarnya, Rabu (31/05).

Pada aksi ini para driver Maxim mendapat dukungan dari organisasi Jaring Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP).

Ketua JPKP Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi mengungkapkan, pihaknya mendukung aksi para driver Maxim atas dasar upah yang didapat para driver Maxim di Tanjungpinang sangat rendah dan memprihatinkan.

"Kami mendukung penuh dalam permintaan teman-teman driver Maxim untuk meminta gubernur segera merevisi keputusan Gubernur nomor 1066 untuk seluruh wilayah Kepri ataupun menerbitkan keputusan gubernur yang baru khusus untuk wilayah kota tanjungpinang," ucap Adiya.

Sementara, Kabag Umum Sekretariat DPRD Provinsi Kepri, Isnaini Bayu Wibowo yang turun menjumpai masa aksi mengatakan, pihaknya akan menyampaikan kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kepri, terkait tuntutan para driver Maxim.

"Saya mewakili lembaga DPRD Provinsi Kepulauan Riau, tadi baru saja di telpon pimpinan bahwa sedang ada rapat Banggar dan Banmus di Batam, meski begitu apa yang menjadi tuntutan teman-teman sudah di pahami oleh ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau," ucap Bowo.

Ia juga menambahkan, DPRD Provinsi Kepulauan Riau, terutama Komisi III akan melanjuti hal ini dan akan melakukan diskusi dengan teman-teman.

"Karena perlu di ketahui SK No.1066 yang dimaksud tidak di tanda tangani oleh DPRD melainkan hanya sekedar mengetahui saja," terang Bowo. (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar