Kuartal 1 2023, BC Batam Amankan Nilai Barang Hasil Penindakan Rp30,8 Miliar

Kepala Bea Cukai Batam bersama Instansi terkait menggelar Konfrensi Pers terkait pengungkapan kasus Narkotika belum lama ini. (dok)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Dalam melaksanakan fungsi Community Protector, Bea Cukai Batam sepanjang kuartal 1 tahun 2023 berhasil menorehkan prestasi yang luar biasa. Secara keseluruhan dalam satu kuartal, Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan sebanyak 253 penindakan. Dengan total estimasi nilai barang hasil penindakan sebesar Rp30,8 miliar.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Rizki Baidillah menjelaskan, terhadap pelanggaran tersebut Bea Cukai Batam telah berhasil menghimpun penerimaan negara sebesar Rp1,67 miliar yang terdiri dari Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22 Impor), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPBM).

"Angka tersebut naik 98% dibandingkan dengan triwulan I tahun 2022," ucap Rizki, pada Jumat (26/05).

Rizki menambahkan bahwa dari semua penindakan tersebut terdiri dari berbagai jenis barang, seperti NPP (Narkotika, Psikotropika dan Prekursor), Barang Kena Cukai, Barang Pornografi dan Sextoys, Komoditi Pakaian, Tas, Sepatu bekas dan/atau Aksesoris lainnya, perangkat elektronik dan komoditi lainnya.

Penindakan NPP pada kuartal 1 tahun 2023, Bea Cukai Batam telah berhasil menggagalkan penyelundupan 19.912 butir ekstasi, 2.425,70 gram metamphetamine, 1.911 gram ketamine dan 9 botol cairan mengandung metamphetamine.

"Penindakan terhadap NPP dilakukan di berbagai tempat, mulai dari bandara, pelabuhan, tempat penimbunan sementara dan melalui kiriman paket barang," ungkap Rizki.

Penindakan terhadap Barang Kena Cukai selama kuartal 1 tahun 2023, Bea Cukai Batam berhasil menindak 82 pelanggaran terhadap ketentuan cukai. Telah dilakukan penindakan sebanyak 7,9 juta batang terhadap rokok ilegal berbagai merek seperti merek HMIND, H&D, HMIND BOLD dan merek lainnya.

Angka tersebut naik 242% dibandingkan dengan triwulan I tahun 2022 Sedangkan untuk minuman mengandung alkohol (Mikol) illegal, Bea Cukai Batam telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 1.570 liter minuman mikol, naik 124% dibandingkan dengan triwulan I tahun 2022.

"Semua pencapaian yang telah diraih oleh Bea Cukai Batam tidak terlepas dari dukungan oleh instansi penegak hukum seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, Kementerian Perhubungan, Badan Narkotika Nasional, Badan Intelijen Negara, dan instansi terkait lainnya 
dan juga peran dukungan masyarakat yang telah bersinergi dalam mencegah kejahatan dan pelanggaran hukum kepabeanan dan cukai di wilayah Indonesia," ucap Rizki. (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar