Kejagung Tetapkan Menkoninfo Johnny G Plate Tersangka dan Langsung Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Johnny G Plate langsung ditahan. (detikcom)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Johnny G Plate langsung ditahan.
Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Berdasarkan Laporan LHKPN miliknya, yang dilansir pada Rabu, (17/5/2023), Johnny G Plate terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 16 Maret 2022 untuk periodik 2021. Tercatat Johnny G Plate memiliki harta kekayaan mencapai Rp 191,2 miliar.
Tulis Komentar