Cegah Tipikor, Persaja Kepri Gelar Workshop dengan Politeknik Batam

Kajati Kepri, Dr. Rudi Margono, SH, M.Hum, memberi pemaparan kegiatan workshop pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Badan Pelayanan Umum, di Kampus Politeknik Batam, Sabtu (13/05/23). (ist).

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Demi penguatan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK), menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI-WBBM), maupun penerapan program Fraud Control Plan (FCP), Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja), Kepri menggelar Workshop dengan Kampus Politeknik Batam.

Adapun tema kegiatan Workshop ialah "Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Badan Layanan Umum (BLU) Politeknik Negeri Batam", Jumat (12/05/2023) siang, di Ruang Teater Politeknik Negeri Batam, yang dibuka oleh Direktur Politeknik Negeri Batam.

Narasumber kegiatan tersebut adalah, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Dr. Rudi Margono, SH, M.Hum, dan Asisten Intelijen Kejati Kepri, yang merangkap sebagai Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja), Kepri, Dr. Lambok M J Sidabutar, SH, MH sebagai moderator.

Sedangkan dari pihak kampus dihadiri Direktur Politeknik Negeri Batam, Dr. Ir. Uuf Brajawidagda, Wadir I, Ahmad Riyad Firdaus, S.Si, M.T, Ph.D, Wadir II, Bambang Hendrawan, ST, M.S.M, dan Wadir III, Dr. Muhammad Zaenuddin, S.Si, M.Sc, seluruh Kepala Jurusan, Kepala Program Studi dan Kepala Unit yang ada di Politeknik Negeri Batam.

Dr. Ir. Uuf Brajawidagda mengatakan, terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri atas kesediaannya untuk memberikan materi, dan pemahaman kepada semua peserta Workshop, dan khusunya guna pencegahan korupsi di BLU, Kampus Politeknik Negeri Batam.

"Semoga kedepannya, BLU berjalan dengan baik, sebagaimana yang kita harapkan bersama. Sehingga Kampus Politeknik Negeri Batam ini, akan terus melahirkan mahasiswa berprestasi, berkualitas, dan mumpuni," kata Dr. Ir. Uuf Brajawidagda.

Kajati Kepri Dr. Rudi Margono, dalam paparanya, menyampaikan Lembaga Kejaksaan melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan maupun kewenangan lainnya berdasarkan UU No.11 Tahun 2021, tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Dimana, imbuhnya, pihak kejaksaan itu mempunyai kewenangan di dalam hal penyidikan perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya.

"Korupsi merupakan sikap ketamakan, ketidak jujuran, kebusukan, keburukan, kebejatan yang dapat disuap dan tidak bermoral. Perilaku korupsi bukan saja hanya melanggar hukum, akan tetapi juga merusak moral serta peradaban manusia," tegas Kajati Kepri Dr. Rudi Margono.

Lebih spesifik penyampaian Kajati ini, mengingatkan kepada seluruh jajaran Politeknik Negeri Batam, dalam bidang dipengelolaan Badan Layanan Umum, terutama terhadap pengadaan barang dan jasa, dengan mematuhi dan harus berpedoman pada peraturan Undang-undangan, mewujudkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

 

"Semoga, dengan kegiatan Workshop yang berjalan hikmat, baik, dan lancar ini, mampu mewujudkan apa yang kita harapkan bersama, dan marilah tetap menerapkan protokol kesehatan pula," pungkasnya. (r/nov).


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar