PT Blue Steel Industries Sanggah KKP Terkait Izin dan Aktivitas Reklamasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Menghentikan Sementara PT Blue Steel Industri, berlokasi Kampung Panau, Kabil, Nongsa, Kota Batam, pada (05/05/2023). (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- PT Blue Steel Industries (BSI) di Kota Batam, Kepri menyanggah pernyataan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) perihal perizinan dan aktivitas reklamasi di proyeknya.

"Sejak PT BSI memperoleh alokasi lahan pada tahun 2019, kami tidak pernah melakukan kegiatan apapun di bibir pantai termasuk reklamasi," ucap Direktur Legal PT BSI, Al Hadid, Sabtu (06/05).

Perihal izin ia menjelaskan, KKP menemukan terdapat tambahan tanah akibat longsoran hujan yang mengakibatkan sedikit lahan baru di areal bibir pantai PT BSI. Akibatnya, KKP melakukan penindakan agar tidak longsor kembali.

Namun, ia memastikan kegiatan di darat dapat terus berjalan sebagaimana mestinya.

Al Hadid menegaskan, pengajuan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) PT BSI telah diajukan jauh sebelum musim hujan terjadi yaitu pada Desember 2022.  Akan tetapi, hingga kini KKP belum mengeluarkan izin tersebut dengan dalih PT BIS harus menyelesaikan pembayaran denda perihal pengawasan terlebih dahulu.

"Belum keluar angkanya, tapi kami siap bayarkan kapan pun, agar cepat realisasi investasi," pungkasnya.

Ia juga menilai, dari pengurusan itu, KKP telah melanggar prosedur jangka waktu penerbitan PKKPR yaitu 20 Hari Kerja sesuai Permen KP 28/2021. Pemberitahuan adanya kelebihan lahan dilakukan pada bulan Maret 2023 oleh KKP dan sanksi diberikan pada Mei 2023.

Sehingga dapat diketahui, pemberian sanksi lebih cepat dari pada pemberian izin yang bahkan telah melebihi ketentuan dari KKP sendiri.

"Hal ini patut dipertanyakan, karena tidak wajar dan jangan sampai diperlambatnya penerbitan izin ini disengaja oleh oknum yang menghambat investasi," tegas Al Hadid. (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar