KPU Lingga Gelar Sosialisasi PKPU No 10 Tahun 2023

KPU Lingga sosialisasi peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan legislatif di aula hotel sakura Dabo Singkep, Jum'at (28/4/2023). (transkepri.com/hendra)

TRANSKEPRI.COM.LINGGA- Komisi pemilihan umum ( KPU) Kabupaten Lingga mengadakan sosialisasi peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/ kota di aula hotel sakura Dabo Singkep, Jum'at (28/4/2023).

"Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini kita sama sama dapat menghadapi ketentuan mengenai program jadwal kegiatan tahapan pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat, Dewan perwakilan rakyat provinsi dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/ kota, dan juga ada sedikit perubahan perubahan ketentuan dari pemilu tahun 2019 kemaren," tutur Ketua KPU Lingga Hasbullah.

Wakil Bupati Lingga Neko Wesha mengatakan, sosialisasi tahapan peraturan KPU NO 10 tahun 2023 tentang pencalonan dewan perwakilan rakyat, Dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota merupakan salah satu tahapan penting dalam pemilu legislatif.

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, dari Kejari Lingga, Ketua Bawaslu lingga Zamroni, Anggota kpu lingga di visi hukum dan pengawasan internal Zulyadin, Anggota KPU Lingga Asri dan Rio Akmal, Ketua LAM Lingga, Drs Azmi. (hendra)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar