Bea Cukai Batam Terapkan Aturan Registrasi IMEI HP dari Luar Negeri
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Bea Cukai Batam lakukan peningkatan pengawasan barang penumpang dari luar negeri. Salah satu hal yang menjadi titik perhatian adalah registrasi IMEI handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah mengatakan, tingginya jumlah penumpang yang menuju Indonesia dari luar negeri akan mengakibatkan penumpukan pada pelayanan registrasi IMEI. Komitmen Bea Cukai Batam dibuktikan dengan peningkatan sistem, dimana saat ini sudah dapat mengecek daftar penumpang yang sudah melakukan registrasi IMEI secara berulang.
"Sistem kami saat ini sudah dapat mengecek daftar penumpang yang sudah melakukan registrasi IMEI secara berulang. Apabila terdapat identitas yang sudah melakukan registrasi IMEI, maka tidak akan kami layani kembali permohonannya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal registrasi IMEI terakhir." ujar Rizki, pada Rabu (19/04).
Tulis Komentar