DEWAN PERS PUTUSKAN MEDIA ONLINE TRANSKEPRI.COM TERVERIFIKASI FAKTUAL

Anggota Dewan Pers periode 2019-2022, Ahmad Djauhar saat mengunjungi kantor media online transkepri.com dalam rangka proses verifikasi faktual beberapa waktu lalu. (transkepri.com/dok)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Terhitung Selasa (04/04/23), media online transkepri.com yang berkantor pusat di Batam, resmi berstatus terverifikasi faktual dari Dewan Pers.

"Ya Alhamdulillah media online transkepri.com akhirnya terverifikasi faktual Dewan Pers. Ini tentunya menjadi energi dan motivasi bagi kami agar ke depan lebih baik lagi," ujar Pimpinan Perusahaan transkepri.com, Sandra Satria Budi, Rabu (05/03/23).

Diakui pria yang akrab dipanggil Budi ini, proses faktual perusahaan media yang berada di bawah naungan PT Trans Kepri Media tersebut, sudah berjalan lebih kurang dua tahun, terhitung sejak diputuskan sebagai media terverifikasi administrasi sejak 2020 lalu.

Dijelaskan Budi, sejumlah persyaratan mulai dari administrasi, syarat teknis, syarat pemberitaan dan peninjauan ke kantor transkepri.com di Batam telah dilakukan Dewan Pers. Hingga akhirnya memutuskan transkepri.com sebagai media online terverifikasi faktual.

"Terimakasih buat Dewan Pers, seluruh tim kerja, para pembaca transkepri.com, para insan pers, jajaran pemerintah daerah, masyarakat Kepri pada khususnya dan seluruh pihak yang telah memberikan sumbangsih sehingga transkepri.com berstatus terverifikasi faktual," pungkas Budi.

Sementara, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat memberikan sambutan dalam rapat pendampingan media belum lama ini yang turut dihadiri transkepri.com, menyebut bahwa verifikasi administrasi dan faktual merupakan bagian penting bagi sebuah perusahaan Pers.

Katanya, verifikasi media adalah proses pemeriksaan terhadap data serta informasi dari perusahaan pers. Sebuah media akan berstatus terverifikasi jika sudah terbukti dijalankan sesuai dengan ketentuan sebuah perusahaan pers.

KETUA Dewan Pers, Ninik Rahayu

Seperti diketahui, Dewan Pers membagi proses verifikasi menjadi dua, yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Verifikasi administrasi meliputi pencatatan dan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang telah ada atau sudah diterima Dewan Pers.

Sedangkan verifikasi faktual adalah upaya Dewan Pers untuk memeriksa semua persyaratan yang sudah diajukan. Verifikasi faktual menunjukkan bahwa baik administrasi maupun fakta-faktanya telah memenuhi semua persyaratan yang dipersyaratkan undang-undang maupun peraturan Dewan Pers. (tim)

 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar