TRANSKEPRI.COM.BATAM- Unit Reskrim Polsek Sagulung yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Yuda Firmansyah menangkap tiga Laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan.
Ketiga pelaku tersebut berinisial, SBH (24), JBM (21) dan VG (22). Ketiganya merupakan warga Putri Tujuh Tahap 1, Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Ananta Mahendra melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda Yudha Firmansyah mengatakan, kejadian pengeroyokan terjadi pada hari Sabtu (25/03) sekira pukul 23.00 WIB di wilayah SP Plaza, Tembesi, Sagulung, Kota Batam.
Lanjutnya, adapun peristiwa pengeroyokan terjadi dikarenakan, salah satu dari terlapor menggeber-geber sepeda motor didepan teman pelapor. Kemudian salah satu dari teman terlapor tersebut tidak senang dengan teman pelapor lalu kemudian terjadi cek cok mulut dan kemudian terlapor dan teman teman terlapor langsung datang bersamaan dan memukuli teman pelapor.
“Pelapor berusaha melerai perkelahian tersebut, namun, terlapor tidak terima lalu memukuli pelapor bersama teman teman terlapor. Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami pendarahan di bagian Hidung," ujar Ipda Yudha.
Menurut Ipda Yudha, atas kejadian itu Korban melaporkan pengeroyokan tersebut ke Polsek Sagulung guna untuk pengusutan lebih lanjut.
Setelah menerima Laporan Polisi dari Korban, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Yuda Firmansyah langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Kemudian anggota Opsnal Reskrim Polsek Sagulung mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengetahui keberadaan para pelaku pengeroyokan yang dimana para pelaku tersebut sedang berada di Sebuah Rumah Yang Terletak di Putri Tujuh Tahap 1 Blok K No.04 Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Sagulung beserta Kanit Reskrim Polsek Sagulung langsung menuju ke lokasi informasi dari masyarakat tersebut dan langsung mengamankan tiga orang Pelaku Pengeroyokan.
"Kemudian para pelaku pengeroyokan beserta Barang Bukti (BB) diamankan di Polsek Sagulung guna untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Ipda Yudha.
Ipda Yudha menambahkan, saat ini Unit Opsnal Reskrim Polsek Sagulung masih melakukan pengejaran terhadap empat orang Pelaku lainnya yang kabur, dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Iya, empat pelaku lagi dinyatakan DPO, hingga saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap keempat pelaku," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku di jerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (adri)
Tulis Komentar