Polisi Bekuk Pelaku Curanmor yang Beraksi di Bengkong PLTD

Polisi saat bersama pelaku curanmor yang beraksi di Bengkong PLTD beberapa waktu lalu. (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Tim Sunyi Senyap Polsek Sagulung meringkus pelaku bernama Sandy Aditya (33) yang melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di Bengkong PLTD, Kecamatan Bengkong, Kota Batam , pada hari  Rabu (15/03) sekira pukul 21.00 Wib.

Petugas terpaksa menghadiahi pelaku dengan timah panas karena pelaku berusaha kabur saat diamankan petugas. Satu pelaku lainnya bernama Wahyudi Megantara masih dalam pengejaran polisi dan saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Ananta Mahendra melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda Yudha Firmansyah mengatakan, tersangka ini ditangkap berdasarkan adanya Laporan Polisi diwilayah hukum Polsek Sagulung.

"Tim Sunyi Senyap Reskrim Polsek Sagulung berhasil menangkap satu orang pelaku curanmor dan terpaksa kami ambil tindakan tegas dan terukur karena pelaku berusaha kabur saat penangkapan, dan satu pelaku lagi masih dalam pengejaran saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO)," ujar Ipda Yudha, Kamis (16/03) kepada trankepri.com.

Ipda Yudha menjelaskan, adapun kronologi kejadian, pada hari Rabu (15/02) sekira pukul 04.00 wib, telah terjadi tindak pidana Curanmor. Korban Darwanto (37) saat itu memarkirkan motor nya di depan Alfamart untuk berbelanja ke pasar. Kemudian, setelah korban selesai berbelanja, korban melihat sepeda motor miliknya yang diparkirkan di depan Alfamart sudah tidak ada lagi di tempat. Adapun kendaraan sepeda motor milik korban Merek Suzuki Sky Wave Warna Hitam.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta rupiah," ucapnya.

Lanjut Ipda Yudha, pada hari Rabu (15/03) sekira pukul 21.00 Wi, setelah menerima Laporan Polisi  (LP) dari korban, Tim Sunyi Senyap Reskrim Polsek Sagulung langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan kemudian tim mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengetahui keberadaan para pelaku Curanmor yang dimana, para pelaku tersebut sedang berada di sebuah rumah yang terletak di Bengkong PLTD, Bengkong, Kota Batam. Selanjutnya tim langsung menuju ke lokasi rumah tempat tinggal pelaku.

"Tim mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti yang ada ditangan pelaku," kata Ipda Yudha.

Kemudian pelaku beserta barang bukti (BB) berupa 1 Unit Kendaraan R2 Merek Suzuki Sky Wave Warna Hitam dan 1 lembar STNK asli diamankan di Polsek Sagulung

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Sagulung.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dihukum maksimal 9 Tahun penjara," tegas Ipda Yudha. (rilis)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar