Polda Kepri Amankan 1.200 Pakaian Bekas Impor

Kapolda Kepri, Irjen Tabana Bangun saat memberikan keterangan pers, terkait penangkapan pakaian bekas impor, Rabu (15/02/23). (humaspoldakepri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Polda Kepri berhasil mengamankan 2 kontainer 40ft, berisi 1.200 karung yang berisi pakaian bekas dan campuran barang bekas lainnya seperti sepatu, mainan dan tas yang dilarang di wilayah Kota Batam Provinsi Kepri.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kepri Irjen Pol.  Drs. Tabana Bangun, M.Si didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H., Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si dan Kepala Bea Cuka Kota Batam, Ambang Priyonggo, S.IP., MPA. Saat Konferensi Pers bertempat di depan Lobby Utama Mapolda Kepri, Rabu (15/2/2023).

“Penyidik dari Ditreskrimsus berhasil mengungkapkan pengimporan barang bekas yang berasal dari luar negeri. Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya impor barang bekas dari Singapura yang berisi pakaian bekas dan campuran barang bekas lainnya seperti sepatu, mainan dan tas. Barang Bekas tersebut ditafsir bernilai hampir Rp. 1.000.000.000," jelas Kapolda Kepri.

Kapolda Kepri menyebutkan, dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 Kontainer yang berisikan 1200  karung yang berisi barang-barang bekas yang akan dijual ke customer yang ada di Kota Batam.

“Sampai saat ini Ditreskrimsus Polda Kepri masih mengembangkan perkara ini untuk menemukan calon tersangka dan apakah masih ada indikasi atau jaringan-jaringan lain yang melakukan praktek impor barang bekas yang dilarang di wilayah Kota Batam Provinsi Kepri," ujar Kapolda Kepri. (rilis)

 

 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar