Irjen Tabana Bangun Keluarkan 10 Commander Wish

Kapolda Kepri, Irjen Tabana Bangun saat menyampaikan Commander Wish di hadapan sejumlah pejabat utama Polda Kepri, Selasa (31/01/23) di Mapolda Kepri. (humaspoldakepri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si., memaparkan arah kebijakannya (Commander Wish) sebagai Kapolda Kepri yang baru.

Kapolda Kepri  menyampaikan Commander Wish kepada seluruh Pejabat Utama Polda Kepri dan Kapolres/Ta jajaran. 

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Kepri, Irwasda Polda Kepri dan Pejabat Utama Polda Kepri serta diikuti juga oleh jajaran Polres / Ta melalui sarana daring. Selasa (31/1/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Kepri Irjen menyampaikan bahwa apa yang di dapat hari ini merupakan hasil kerja di masa lalu, kondisi Kamtibmas di seluruh jajaran saat ini adalah sebuah pekerjaan yang telah dilakukan beberapa waktu yang lalu dan apa yang  dikerjakan pada hari ini akan diperoleh hasil dimasa yang akan datang. Hasil masa yang akan datang akan di tentukan dari apa yang dikerjakan hari ini.

"Dalam pelaksanaan tugas, Polri bukan hanya sekedar profesi tapi  juga merupakan jalan untuk mengabdi dan perlunya Polri memperbaiki apa yang menjadi keluhan masyarakat. Bapak Presiden juga menekankan kepada kita untuk dapat mewujudkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Sekecil apapun keluhan masyarakat harus segera di respon," ujar Tabana Bangun.

Berikut Commander Wish Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si., :

1. Penguatan Kinerja SDM dan Logistik Polda Kepri.

2. Peningkatan Pengawasan Internal.

3. Peningkatan Sinergitas Terhadap Semua Elemen Masyarakat Dalam Rangka Binkamtibmas.

4. Mengoptimalkan Pelayanan Publik.

5. Penggelaran Kekuatan Opsnal untuk Mewujudkan Kamtibmas.

6. Penegakan Hukum yang Berlandaskan Prinsip Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan.

7. Pemberantasan Kejahatan Lintas Batas.

8. Pemberantasan Narkoba dan Kejahatan Perairan.

9. Penguatan Kerja Sama dengan Media Massa dan Optimalisasi Manajemen Pemberitaan.

10. Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Kekayaan Negara dan Pengamanan Kebijakan Pemerintah. (rilis)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar