Kapolres Karimun Langsung Tancap Gas, Baru Sehari Menjabat Amankan 7,378 Kg Sabu

Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam SH,SIK saat memberikan keterangan pers, Jumat (27/01/23) di Mapolres Karimun. (humaspolreskarimun)

TRANSKEPRI.COM.KARIMUN-  Kapolres Karimun, AKBP Ryky W Muharam SH, SIK menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis narkotika. Turut hadir Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi, S.IP, M.H, dan Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung.

Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolres Karimun menyampaikan kronologis penangkapan, bermula dari informasi masyarakat, sehingga tim personel Satnarkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan dan benar telah berhasil diamankan 1  orang laki-laki inisial RJK di salah satu Hotel yang berada di Kecamatan Karimun.

Pada Minggu (22/01/23) tepat 1 hari nya Kapolres Karimun menjabat, sekira pukul 17.45 WIB, polisi berhasil mengamankan barang bukti 7 bungkus narkotika jenis sabu seberat 7.378 gram yang dibungkus plastik teh china merk Guanyinwang bewarna Gold yang disimpan dalam speaker aktif yang dibawa dari Malaysia menuju Karimun dan akan dibawa keluar Karimun.

"Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menyelamatkan sebanyak ± 29.512 jiwa manusia dengan asumsi 1 gramnya dikonsumsi oleh 3 sampai dengan 4 orang", ungkap Kapolres Karimun.

"Tersangka dapat disangkakan Pasal 114 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)," pungkas Kapolres Karimun. (rilis/lukman)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar