PRESIDEN JOKOWI CABUT ATURAN PPKM

Presiden RI, Joko Widodo (foto:internet)

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak Jumat (30/12). Dengan begitu, kerumunan dan pergerakan masyarakat tidak lagi diatur.

"Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022, jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Jokowi saat menyampaikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta.

Kebijakan itu diambil setelah pemerintah mengkaji ulang angka-angka penanganan pandemi. Ia menyebut jumlah kasus covid-19 di Indonesia kian menurun. Selain itu, tingkat kekebalan masyarakat Indonesia terhadap Covid-19 juga tinggi. Hal itu disimpulkan dari survei serologi yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Meski demikian, Jokowi mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dengan penyebaran covid-19. Sebab, pandemi belum berakhir secara global.

Mantan wali kota Solo itu juga mengimbau masyarakat agar tetap menggunakan masker selama berada di tengah kerumunan dan di ruangan tertutup. Kesadaran warga untuk mencegah penularan Covid-19 ini, menurutnya, perlu ditingkatkan meskipun PPKM telah dicabut.

"Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko covid. Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," kata Jokowi.

Jokowi menetapkan pandemi covid-19 sebagai bencana nasional sejak 13 April 2020. Kebijakan itu menyusul merebaknya virus corona di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Sejak itu, Indonesia menetapkan sejumlah pembatasan mobilitas warga untuk mencegah penularan Covid-19. Kebijakan berganti-ganti, mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga PPKM.

Selama pandemi covid-19, Indonesia melaporkan 6.718.775 kasus. Sebanyak 160.583 orang meninggal dunia karena penyakit itu. (iyan)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar