WNA Hanya Punya 2 Hak Atas Tanah di Indonesia

Ilustrasi: Lahan

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Kepala Bidang Perundang-undangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Johamran Pransisto menegaskan,hak milik atas tanah dan bangunanmerupakan hak yang hanya berlaku bagi warga negara Indonesia ( WNI).

Sedangkan, warga negara asing ( WNA) hanya memiliki hak atas tanah berupa hak pakai dan hak sewa untuk bangunan. Kedua hak ini juga berlaku untuk WNI.

“Kalau kita melihat subyek hak sebagaimana yang diatur pasal 16 UUPA, ternyata hak yang terkuat dan terpenuhi adalah hak milik. Ini (hak milik) hanya bisa dimiliki oleh WNI,” terang Johamran dalam diskusi publik, Selasa, (18/2/2020).

Menurut Johamran, hak milik atas tanah menjadi terkuat dan terpenuhi karena dapat dialihkan kepada ahli waris secara turun-menurun jika yang bersangkutan merupakan WNI.


Sementara Hak Pakai diberikan kepada WNA dengan tujuan untuk membuka ruang bagi investasi yang pada gilirannya dapat membangun kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Adapun untuk hak sewa bangunan, WNA memiliki hak kepemilikan tempat tinggal atau hunian dengan beberapa ketentuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015.

Jangka waktu hak pakai bangunan atau tanah bagi WNA ditetapkan dengan dua ketentuan yakni untuk jangka waktu yang disepakati tidak lebih lama dari 30 tahun dan pemberian hak pakai dapat diperpanjang paling lama 20-30 tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah.

Perpanjangan dan pembaruan jangka waktu hak pakai dilaksanakan sepanjang WNA tersebut masih memiliki izin tinggal di Indonesia.(007)

 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar