Oknum Perwira Polda Kalteng Peluk Siswa Magang Disanksi

Ilustrasi: Pelecehan

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Oknum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), AKP M dihukum penempatan khusus (patsus) hingga demosi atas dugaan pelecehan terhadap siswi praktik kerja lapangan (PKL). AKP M diduga memeluk siswi tersebut.

"Sudah dimutasi, didemosi dan ditaruh di penempatan khusus," ujar Kasubdit penmas Polda Kalteng AKBP Murianto kepada detikcom, Senin (31/10/2022).

Murianto menjelaskan, peristiwa pelecehan tersebut terjadi di Polda Kalteng di bagian kantor ESDM pada Jumat (21/10). Saat itu AKP M diketahui dengan sengaja memegang bagian sensitif korban saat berada di ruangan yang sama.

"Jadi korban itu dipeluk dari belakang. Saat itu dilakukan oleh AKP M di ruangannya, saat itu korban ditempatkan satu ruangan dengan AKP M," terangnya.

"Korban itu ada praktik lapangan. Mungkin biasa bercanda atau apa, kemudian korban dipeluk dari belakang," imbuhnya.

Akibat kejadian itu, korban pun melaporkan tindakan polisi tersebut kepada orang tuanya, dan melaporkan ke Polda Kalteng.

"Kalau yang melaporkan kejadian ini ibu korban. Kemudian kalau laporan yang di TKP itu sudah diproses juga di bagian Subdit Renakta Ditreskrimum," kata Murianto.

Sementara itu, untuk AKP M kini telah dimutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

"Saat ini pelaku sedang diperiksa Provos dan sedang dalam pemeriksaan. Selain itu untuk korban sudah mendapatkan pendampingan. Kalau yang pendampingan psikologisnya belum tapi yang jelas trauma healing sudah dilakukan kepada korban.

Atas peristiwa tersebut, Kapolda Kalteng Irjen Nanang Avianto telah meminta maaf atas tindakan anggotanya.

"Atas peristiwa ini, dari Kapolda Kalteng juga sudah meminta maaf atas perbuatan dari oknum tersebut," pungkasnya. **


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar