Ini Langkah Ditlantas Polda Kepri Terkait Larangan Tilang Manual

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan kebijakan melaran polantas melakukan tilang secara manual. Polda Kepulauan Riau pun akan mengedepankan teguran dan edukasi kepada pelanggar lalu lintas.

"Saat ini pelanggar lalu lintas diberi peneguran saja. Kami berikan teguran simpatik. Kepada pelanggar UU LLAJ yang tidak ada ETLE di daerahnya akan diberikan teguran dan arahan serta edukasi agar tidak mengulangi pelanggaran," kata, Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, Jumat (21/10/2022).

"Jika pelanggar lalu lintas diperkirakan akan mengakibatkan kecelakaan maka akan dilakukan ETLE mobile. Tetapi itu pilihan terakhir. Kita tetap mengedepankan edukasi dan peneguran," tambahnya

Tri juga mengatakan bahwa pada Senin (24/10) mendatang Polda Kepri akan memulai penerapan ETLE setelah melakukan uji coba satu bulan.

"Saat penerapan ETLE akan dilakukan tilang. Jadi penindakan sudah pakai ETLE untuk di Batam. Jadi petugas tidak ada lagi patroli melihat pengendara untuk ditilang manual," ujarnya.

Penerapan ETLE di Kepri baru diberlakukan di Batam. Untuk wilayah Kepri, lainnya seperti Anambas, Lingga, Karimun, Tanjungpinang, Bintan dan Natuna belum diterapkan.

"Tidak menilang manual atau biasa lagi. Kami mengedepankan ETLE untuk Batam. Untuk kabupaten kota lainnya sekarang dikedepankan peneguran saja. Jadi nantinya akan diberikan teguran simpatik dengan diberikan arahan agar tidak tidak melakukan pelanggaran lagi," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kepri, Kompol Sarbini

Ditlantas Polda Kepri juga akan memperketat pengawasan di 148 titik padat rawan macet dan kecelakaan dengan melakukan pengaturan lalu lintas oleh polisi.

"Daerah yang akan dilakukan pengaturan lalu lintas dan pengetatan pengawasan yakni seperti di Batam di kawasan Muka Kuning, Tanjungpinang jalan dekat Sekolah Pelita Nusantara, Bintan di jalan dekat Pos Polisi KM 16, Karimun di daerah Pasar Puan Maimun, Lingga di daerah Simpang Patung, Anambas di daerah Simpang pelabuhan Pemda dan Natuna di daerah Simpang Piwang," ujarnya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Tindak penilangan diminta untuk hanya menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. **

 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar