Bawaslu Pasaman Rakor Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024
TRANSKEPRI.COM.PASAMAN - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu), Kabupaten Pasaman Adakan rapat koordinasi penyelenggaraan penyelesaian sangketa proses pemilu dengan tema "Potensi Sangketa dan Prosedur Serta Tata Cara Pengajuan Permohonan Sengketa Pada Pemilu Tahun 2024".
Acara di adakan di Aula Arumas Hotel Lubuk Siakping, di hadiri oleh 30 orang peserta, terdiri dari pengurus partai politik, organisasi masyarakat, Wartawan, Perguruan tinggi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman, Selasa (27/09/22).
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita.MA, dalam sambutannya mengatakan akan selalu menjaga dan menjamin hak-hak peserta Pemilu agar tidak dirugikan dalam setiap tahapan Pemilu Tahun 2024 mendatang.
"Langkah pencegahan senantiasa dilakukan Bawaslu Pasaman guna meminimalisir terjadinya pelanggaran, dengan selalu berkoordinasi dengan KPU dan peserta Pemilu, selain itu kita juga gencar melakukan sosialisasi.
Apabila terjadi suatu pelanggaran yang melahirkan sengketa Pemilu, maka ada tahapan yang dilalui untuk memproses pelanggaran tersebut. Tentu kami berharap, di Pemilu 2024 mendatang dapat berjalan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Rini Juita.(fzi)
Tulis Komentar