Setelah Jokowi Bereaksi, Imigrasi Pangkas Pembuatan Kitas Jadi 2 Hari

Imigrasi

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Dirjen Imigrasi memangkas proses pembuatan Kitas atau Kartu Izin Tinggal Terbatas dari 14 hari menjadi 2 hari kerja. Juga, mengesahkan Pedoman Pelaksanaan tentang Intelijen Keimigrasian.

Dikutip dari situs resmi, Rabu (21/9/2022) Direktorat Jenderal Imigrasi mengesahkan Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 8 Tahun 2022 tentang Intelijen Keimigrasian. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Finalisasi yang dilaksanakan pada Rabu (7/9) hingga Jumat (9/9) di Yogyakarta.

Direktur Intelijen Keimigrasian Ditjen Imigrasi Ratna Pristiana Mulya mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana menjelaskan bahwa pedoman pelaksanaan tentang Intelijen Keimigrasian itu berlaku bagi tingkat pusat (Direktorat Jenderal Imigrasi) maupun sampai ke tingkat daerah (UPT).

Mulya menyebut pedoman itu sebagai landasan Direktorat Intelijen Keimigrasian dalam melaksanakan fungsi-fungsi Intelijen keimigrasian. Itu agar pelaksanaan tugas intelijen oleh petugas imigrasi bisa tepat sasaran.

"(Tujuannya) agar teman-teman kita para pelaksana di Direktorat Intelijen Keimigrasian maupun di UPT dapat bekerja dengan memiliki dasar yang tidak bias atau masing mengawang-awang," kata Mulya.

Pemangkasan pembuatan izin tinggal

Kemenkumham membuat kebijakan baru memangkas proses pembuatan izin tinggal yang sebelumnya diproses 14 hari menjadi 2 hari saja. Itu itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi tentang Tata Cara Pemberian Layanan Izin Tinggal Keimigrasian.

"Sebagai tindak lanjut atas instruksi Presiden RI untuk memberikan kemudahan layanan Izin Tinggal Keimigrasian dalam rangka meningkatkan investasi asing di Indonesia serta meningkatkan kedatangan wisatawan mancanegara," demikian bunyi pertimbangan SE tersebut yang ditandatangani Plt Ditjen Imigrasi Prof Widodo Ekatjahjana, dikutip Rabu (21/9).

Tahapan identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja terhitung sejak dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai peraturan perundang-undangan. **

 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar