Kapolri Pernah Bertanya kepada Sambo, 'Kamu Bukan Pelakunya?'

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan bawah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta

TRANSKEPRI.COM.  JAKARTA — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengaku juga turut menjadi korban kebohongan dari Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Sigit mengungkapkan dirinya, pun sempat didatangi oleh Irjen Sambo, saat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) yang terjadi di rumah mantan Kadiv Propam, di kompleks Polri Duren Tiga 46 itu, terungkap ke publik.
“Jadi, kami (Kapolri) juga didatangi oleh Ferdy Sambo,” ujar Sigit, saat dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, di Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Sigit tak menerangkan kapan Ferdy Sambo mendatanginya. Pun, Jenderal Sigit, tak menerangkan di mana Irjen Sambo, menemuinya saat itu.

Namun, kata Kapolri, Irjen Sambo mendatanginya, melaporkan soal kematian Brigadir J, dalam kejadian tembak-menembak antara ajudannya di Duren Tiga. 

“Saat itu, saya tanyakan, ‘Kamu bukan pelakunya’?,” kata Sigit kepada Ferdy Sambo.

Kapolri tak menjelaskan jawaban Irjen Sambo, atas pertanyaan tersebut. Akan tetapi, Kapolri mengungkapkan, ia menyampaikan kepada Ferdy Sambo akan mengungkap kasus kematian Brigadir J tersebut, dengan mengacu pada fakta-fakta penyidikan.

“Karena saya, akan ungkap kasus ini sesuai fakta. Saya sampaikan seperti itu,” ujar Kapolri.

Kapolri mengatakan, tak lama setelah laporan dari Ferdy Sambo itu, ia membentuk Tim Gabungan Khusus. Tim tersebut, menggandeng Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan juga bekerjasama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J itu dengan terang-benderang. Hasilnya, kata Kapolri, terungkap sejumlah dugaan rekayasa, dan praktik penghalangan penyidikan kasus tersebut.

Dan pada akhir, dari penyidikan terungkap, laporan Ferdy Sambo kepada Kapolri, tentang tembak-menembak di rumahnya adalah kebohongan. Fakta penyidikan mengungkap, Brigadir J tewas lantaran dibunuh. Irjen Sambo, ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana tersebut.

Selain Irjen Sambo, dalam pengungkapan, juga menyeret tersangka lain, yakni Bharada Ricahrad Eliezer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuwat Maruf (KM), dan belakangan Putri Candrawathi Sambo (PC). Dalam penjelasannya, Kapolri mengatakan, Brigadir J dibunuh oleh Irjen Sambo lewat perancanaan.

Bharada RE, atas perintah Irjen Sambo, turut diminta melakukan penembakan terhadap Brigadir J, menggunakan senjata milik Bripka RR. Peran KM, dan PC, disebut turut serta melakukan perencanaan, dan mengetahui aksi perencanaan, dan pembunuhan tersebut. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman mati.
 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar