Hubungan Gubsu dan Golkar Sumut Memanas, Ini Pemicunya

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi

TRANSKEPRI.COM.MEDAN- Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Sumatera Utara heran melihat kinerja Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmyadi, jelang habisnya masa jabatannya.

Saat ini, pihaknya tidak mengetahui bagaimana Gubernur Edy Rahmayadi bekerja untuk membangun Sumut.

Menurut Sekretaris Partai Golkar Sumut, Dato' Ilhamsyah, Gubernur Edy Rahmayadi diduga hanya pandai mengadu domba antara intansi atau partai politik.

Perihal ini disampaikannya, setelah Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyebut bahwa Partai Golkar tidak mendukung pembangunan yang dilakukan Pemprov Sumut terkait proyek infrastruktur Rp2,7 triliun.

"Kami menyesalkan pernyataan Gubernur Edy Rahnayadi yang seolah-olah menuding Partai Golkar tidak mendukung pembangunan di Sumut. Kita mengkritik bukan berarti tidak mendukung," ujarnya, saat berada di Kantor Golkar Sumut, Jalan Sudirman, Kota Medan, Senin (15/8/2022).

Pria yang karib disapa Dato ini mengatakan, bahwa pihaknya hanya menyampaikan kritik, bukan tidak mendukung segala bentuk program kepada masyarakat.

"Saya menyayangkan pernyataan Gubsu itu. Sangat tidak pantas disampaikan di depan masyarakat Langkat. Kalau pun Partai Golkar mengkritik, bukan berarti tidak mendukung. Golkar hanya ingin memastikan pembangunan di Sumut berjalan baik dan sesuai peraturan yang ada," katanya.

Tudingan Edy disampaikan saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Rabu (10/8/2022).

Dengan pernyataan tersebut, maka Edy seolah-olah membuat kesan, bahwa Partai Golkar Sumut berseberangan dengannya dan masyarakat.

Sementara itu, Edi Sinuraya mengatakan, bahwa Golkar mengkritik proyek tersebut karena mengingat masa jabatan Edy Rahmayadi yang berakhir tahun 2023.

Sedangkan proyek multi years atau tahun jamak tidak boleh melampaui masa jabatan kepala daerah.

Kemudian, kegiatan tahun jamak menurut Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, adalah pekerjaan satu kesatuan yang menghasilkan satu keluaran.

"Kalau lokasi pekerjaan berada di 25 kabupaten/kota, itu namanya bukan kegiatan satu kesatuan yang menghasilkan satu keluaran," ucapnya.

Sayangnya, Pemprovsu bersikukuh melanjutkan pelelangan meski cenderung melanggar peraturan yang ada.

Alasannya, sudah berkonsultasi dengan KPK dan institusi lainnya.

Kemudian, dalam dokumen lelang tercantum persyaratan bahwa adanya progres pekerjaan hingga 67 persen sampai akhir tahun 2022.

"Persyaratan ini tentunya membuat banyak peserta lelang angkat tangan untuk ikut. Mengingat persyaratan tersebut tidak akan terpenuhi, apalagi ada persyaratan jaminan ketersediaan keuangann sebesar Rp 1,48 triliun oleh rekanan," paparnya.

Untuk itu pihaknya mendorong Gubsu untuk fokus saja pada tugas pengelolaan pemerintahan yang saat ini masih banyak pekerjaan rumah.

Diketahui memang ada sejumlah hal yang perlu percepatan kerja dari Gubernur seperti pelantikan Sekda Sumut, Walikota Pematangsiantar dan Walikota Tanjungbalai belum juga dilakukan.

Padahal SK Mendagri sudah diterima Gubsu.

Kemudian pengisian jabatan eselon 2 belum juga tuntas, karena masih banyak yang dijabat Pelaksana Tugas (Plt).

Kondisi ini praktis, karena sejak menjabat Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah pada September 2018, atau 4 tahun, kabinet pemerintahannya tidak pernah lengkap dengan pejabat defenitif. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar