Ini Daftar 40 Partai Politik yang Mendaftar ke KPU

Partai politik

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Masa pendaftaran partai politik untuk mengikuti Pemilu 2024 resmi ditutup. Hingga tenggat waktu, Minggu (14/08/2022), pukul 23.59 WIB, terdapat 40 partai yang resmi mendaftar.

"Pada hari ini, 14 Agustus 2022, bertepatan dengan jam 23.59 adalah batas akhir pendaftaran partai politik. Maka dengan demikian, kami menyatakan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 dinyatakan ditutup," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.

Berdasarkan pantauan IDN Times di lokasi, Partai Kedaulatan menjadi partai terakhir yang mendaftar ke KPU.

Berikut adalah daftar 40 partai yang telah mendaftar ke KPU untuk mengikuti Pemilu 2024:

1. PDI Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

5. Partai NasDem

6. Partai Bulan Bintang (PBB)

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

8. Partai Garuda

9. Partai Demokrat

10. Partai Gelora

11. Partai Hanura

12. Partai Gerindra

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Golongan Karya (Golkar)

15. Partai Amanat Nasional (PAN)

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

18. Partai Buruh

19. Partai Ummat

20. Partai Republik

21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

22. Partai Republiku Indonesia

23. Parsindo

24. Partai Reformasi

25. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

26. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)

27. Partai Kedaulatan Rakyat

28. Partai Berkarya

29. Partai Indonesia Bangkit Bersatu

30. Partai Pelita

31. Partai Kongres

32. Partai Pandu Bangsa

33. Partai Bhinneka Indonesia

34. Partai Masyumi pukul

35. Partai Perkasa (Partai Pergerakan Kebangkitan Desa)

36. Partai Damai Kasih Bangsa

37. Partai Republik Satu

38. Partai Kedualatan

39. Partai Pemersatu Bangsa

40. Partai Karya Republik (PAKAR). (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar