Walikota Batam Perjuangkan Sertifikat Lahan Warga di Kampung Tua


TRANSKEPRI.COM.BATAM - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, terus memperjuangkan sertifikasi lahan warga di Kampung Tua maupun lahan warga di pulau.

Hal itu disampaikan Rudi yang juga sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Kota Batam Tahun 2022 di Hotel Aston, Kamis (11/8/2022).

"Sudah beberapa tahun tidak dilaksanakan secara fisik (Rakor GTRA), dan hari ini bisa bertemu langsung," ujar Rudi.

Ia mengatakan, kegiatan itu sangat membantu masyarakat, khususnya golongan menengah ke bawah.

"Kami terus memperjuangkan dan membantu masyarakat untuk menyelesaikan hak perdatanya atau sertifikasi tanah sendiri," ujarnya.

Hal itu dilakukan untuk membantu warga Batam terutama yang berada di kampung tua, di pulau atau juga Kaveling Siap Bangun (KSB) yang dibangun BP Batam.

"Coba kita selesaikan bersama kepala BPN agar masyarakat yang memiliki sebidang tanah, agar bisa punya sertifikat sendiri," katanya.

Di kesempatan itu, Rudi juga menetapkan kelurahan Tanjung Sari  sebagai kampung agraria. Hal ini sesuai SK Wali Kota Batam nomor 351 tanggal 11 Agustus 2022 tentang Kelompok Masyarakat Kampung Agraria di Tanjung Sari Belakang Padang.

Rakor GTRA tersebut dihadiri langsung Kepala BPN Kepri, Nurhadi Putra dan sejumlah pejabat BPN Kepri maupun Batam.

"Terima kasih kepada BPN yang sudah banyak membantu, semoga ke depan masyarakat terus mendapat kepastian terkait lahan ini," tutupnya.

Selain memutuskan terkait Kampung Agraria, di kesempatan itu, dilaksanakan penyerahan 15 sertifikat HPL ke Pemko Batam dan BP Batam.(r)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar