Bela Ferdy Sambo, Bamsoet Dilaporkan ke MKD

Ketua MPR, Bambang Soesatio

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran etik lantaran dianggap membela Irjen Ferdy Sambo.

Laporan diajukan sekelompok orang yang mengatasnamakan diri dari DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB).

"Alhamdulillah tadi kami sudah melaporkan ke MKD DPR terkait dengan pernyataan dan narasi ketua MPR yang kami sangat sesalkan, dan kami mengecam terkait dengan pernyataan Ketua MPR yang menggiring narasi seolah-olah FS dan keluarga jangan disalahkan," kata Ketua Infokom DPP PEKAT IB Lisman Hasibuan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/8).

Lisman menduga Bamsoet telah melakukan pelanggaran kode etik lewat pernyataannya yang diduga membela Irjen Ferdy Sambo di kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Lisman mengingatkan bahwa Bamsoet adalah pejabat publik sehingga patut bersikap netral dan menyerahkan proses penyidikan pada pihak kepolisian. Apalagi, menurutnya, kasus tersebut telah menjadi perhatian publik.

Lisman pun berharap, pimpinan MKD DPR segera memanggil Bamsoet untuk meminta klarifikasi terkait pernyataan yang sudah disampaikan.

"Harusnya Ketua MPR sebagai pejabat publik dan anggota Komisi III DPR, dia ikut perintahnya presiden dan mendukung timsus [tim khusus] yang dibentuk Pak kapolri untuk menyelesaikan persoalan kematian brigadir J dengan posisi netral. Jadi dia tak usah dukung mendukung a atau b. Apalagi kan saat ini simpati publik ke keluarga brigadir J sangat tinggi," tuturnya.

Lisman membawa sejumlah alat bukti dalam pelaporan Bamsoet ke MKD, antara lain beberapa salinan berita hingga tanggapan dari sejumlah elemen masyarakat.

Sebelumnya, Bamsoet sempat menyinggung soal kasus yang menyeret nama Sambo saat menyampaikan sambutan di Forum Tematik Bakohumas MPR RI 2022, Kamis (4/8).

Dalam video yang diunggah di akun Youtube MPR, Bamsoet awalnya berbicara soal langkah-langkah untuk membangun narasi yang baik di tengah masyarakat.

Setelah itu, Bamsoet menjadikan kasus Sambo sebagai contoh. Menurutnya, narasi-narasi yang terkesan heboh sudah beredar di tengah masyarakat, padahal aparat penegak hukum belum menyampaikan fakta-fakta dan bukti-bukti hukum ihwal kasus terkait.

"Misalnya saya ambil contoh, kasus Ferdy Sambo hari ini. Padahal, penegak hukum, tim yang dibentuk belum menyampaikan fakta hukum dan bukti hukum, tapi narasi yang beredar ke mana-mana, narasi yang dibangun seolah wah," ucap Bamsoet.

Waketum Golkar itu menilai hal tersebut humas Polri lebih giat lagi dalam berkoordinasi meluruskan narasi yang ada. Bamsoet menyebut situasi seperti itu tidak boleh dibiarkan dan mendorong agar asas praduga tak bersalah tetap diutamakan.

"Jangan biarkan kawan kita, misalnya di humas Polri sendirian. Mesti kalian bersatu berjuang meluruskan, membangun narasi bahwa ini kita belum sampai pada kesimpulan fakta hukum dan bukti hukum. Kita harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah," ujarnya.

Bamsoet memandang situasi itu akan membuat keluarga Sambo menjadi korban bila dibiarkan terus berlarut.

"Yang kasihan jadi korban ketika dibiarkan adalah keluarga daripada Pak Sambo ini. Dari mulai istrinya sampai anak-anaknya dan keluarga besarnya, sahabat-sahabatnya. Padahal belum ada fakta hukum atau bukti hukum yang disampaikan secara resmi," tuturnya.

CNNIndonesia.com telah meminta tanggapan Bamsoet terkait pelaporan ini. Namun, Bamsoet belum merespons hingga berita ini diturunkan. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar