Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Dilengkapi Fasilitas dan SDM


TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad bersama Kajati Kepri Gerry Yasid meresmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Provinsi Kepri di Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSKJKO) Engku Haji Daud Provinsi Kepri, Tanjung Uban, Senin (25/7). Peresmian Balai rehabilitasi ini merupakan bagian dari program Restorative Justice oleh Kejati Kepri.

Balai Rehabilitasi ini untuk sementara berkapasitas 10 tempat tidur yang dilengkapi CCTV dan pengawasan 24 jam. Tenaga kesehatan yang tersedia meliputi 2 orang dokter spesialis jiwa, 1 orang perawat spesialis jiwa, 7 perawat dengan sertifikasi keperawatan di bidang napza, dan 1 orang perawat yang tengah menempuh pendidikan spesialis keperawatan jiwa. 

Sebagai informasi, RSUD Engku Haji Daud diresmikan pada tahun 2007. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 331/Menkes/SK/V/2009, RSUD Engku Haji Daud ditetapkan menjadi rumah sakit kelas C  yang awalnya hanya memiliki 4 dokter spesialis yaitu Spesialis Penyakit Dalam, Spesialis Kebidanan dan Kandungan, Spesialis Anak dan Spesialis Bedah Umum. 

Namun, saat ini diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 663 Tahun 2022 tentang Perubahan Jenis dan Klasifikasi Rumah Sakit Umum Daerah Engku Haji Daud Kelas C menjadi Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat Engku Haji Daud Kelas B  dan saat ini sedang menunggu pengesahan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 

Adapun tujuan dikeluarkannya surat keputusan  ini adalah agar Provinsi Kepulauan Riau memiliki pusat rujukan pelayanan yang mampu menjalankan program  promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif kesehatan jiwa dan NAPZA. Sekarang sudah ada 9 dokter spesialis dimana salah satunya adalah Spesialis Kesehatan Jiwa. Rawat Inap Jiwa telah dibuka sejak Agustus tahun 2018 dan saat ini sudah merawat lebih kurang 376 Pasien rawat jiwa.

Selain itu, perubahan jenis dan klasifikasi RSUD Engku Haji Daud menjadi RSKJKO merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Pasal 52, ayat 2, disebutkan bahwa "Pemerintah Daerah Provinsi wajib mendirikan paling sedikit 1 (satu) Rumah Sakit Jiwa (RSJ)". Dimana, masih ada sebanyak tujuh provinsi di Indonesia yang belum memiliki fasilitas RSJ tersebut yaitu Provinsi Banten, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, Papua Barat dan termasuk Provinsi Kepulauan Riau. 

Dalam sambutannya, Gubernur Ansar menyampaikan peresmian Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa adalah bagian dari penerapan restoratif justice atau pemberian keadilan bagi masyarakat yang terperangkap jerat narkoba yang sesuai dengan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

"Hal ini dilakukan melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan azas dominus litis jaksa" ujar Gubernur Ansar.

Gubernur juga berharap seluruh Satuan Perangkat Daerah di wilayah Provinsi Kepri dan seluruh lapisan masyarakat agar dapat bersama-sama memaksimalkan pemanfaatan balai rehabilitasi ini.

"Mari jadikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Provinsi Kepri sebagai pusat rujukan pasien jiwa dan rehabilitasi NAPZA di Provinsi Kepulauan Riau" tutupnya. 

Sementara itu, Kajati Kepri Gerry Yasid menyampaikan, peresmian balai rehabilitasi ini merupakan suatu wujud pendekatan humanis kepada pecandu narkoba dengan harapan agar setelah keluar dapat kembali ke masyarakat dengan ikut mendukung program war on drug.

"Balai rehabilitasi ini merupakan tahap awal yang nantinya akan terus berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan daerah. Dengan harapan dapat meningkatkan pembinaan dan pembimbingan bagi para pecandu narkoba sebagai bekal kembali ke masyarakat" ucapnya.

Acara disejalankan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemprov Kepri dan Kejati Kepri serta Pemko dan Pemkab se-Provinsi Kepri dengan Kejari masing-masing kabupaten kota dan RSKJKO Engku Haji Daud.

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua TP-PKK Kepri Hj. Dewi Kumalasari Ansar, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, Forkopimda Kepri atau yang mewakili, Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, Bupati Lingga M. Nizar, Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, Bupati Natuna Wan Siswandi, Plt. Bupati Bintan Roby Kurniawan, Walikota Batam diwakili Wakil Walikota, dan Bupati Karimun diwakili Asisten I. (r)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar