Disnaker Tanjungpinang Beri Waktu 17 Hari Pada PT SIB Lunasi Gaji Pekerja

Kasie Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker TPI, Hasudungan Simatupang

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Dinas Tenagakerja (Disnaker) Pemerintah Kota Tanjungpinang memberikan waktu selama 17 hari kepada PT. Swakarya Indah Busana (SIB) untuk melunasi dan menyelesaikan gaji ratusan karyawan yang pembayaran sudah tertunggak selama 2 bulan.

Kasi Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker Kota Tanjungpinang, Hasudungan Simatupang menyampaikan bahwa perusahaan dan buruh sepakat, soal gaji bulan Mei 2021 akan dibayarkan hari ini. Sementara, untuk gaji bulan Juni yang nunggak akan dilunasi 17 hari ke depan.

Jika perusahaan mengingkari perjanjian, Hasudungan mengatakan akan memberikan denda kepada PT SIB sebesar 15 persen dari upah masing masing buruh, tuturnya.

“Perusahaan dan karyawan atau teman teman buruh sudah sepakat, untuk gaji bulan Mei akan dibayarkan hari ini, untuk bulan juni akan dibayarkan di tanggal 19 Agustus 2021 nanti. Apabila perusahaan tidak konsisten dengan kesepakatan tersebut, konsekwensinya adalah perusahaan akan kita sanksi dengan membayar denda sebesar 15 persen per orang," tukas Hasudungan.

Sedangkan berapa jumlah yang akan dibayarkan kita belum mengetahuinya, yang jelas perusahaan komitmen tanggal 19 Agustus 2021 semuanya selesai,” ujarnya.

Hasudungan menyarankan, agar para karyawan atau buruh yang melakukan aksi dan mogok kerja untuk membubarkan diri, sebab tidak baik berkerumun ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 seperti saat sekarang ini.

“Kalau memang perusahaan izinkan bekerja, ya bekerja kembali. Kalau tidak ya bubar, karena harus mentaati proteks,” ungkapnya.

Sementara, Meneger PT SIB Tanjungpinang, Amintas mengatakan penyebab tunggakan gaji karyawan oleh karena pendapatan perusahaan di masa pandemi dan PPKM ini menurun drastis.

Amintas menjelaskan, barang yang sudah diekspor ke konsumen baik ke luar dan kedalam negeri belum dibayarkan. Sehingga pendapatan perusahaan menjadi terganggu.

“Kendalanya karena situasi PPKM, barang yang sudah di ekspor, tapi belum dibayar, bahkan diprediksi pembayaran juga akan telat. sebab Itu yang menyebabkan gaji karyawan telat dibayarkan,” terangnya.

Amintas menambahkan, bahkan barang yang sudah siap untuk diekspor ke Singapura terpaksa ditahan di gudang. Karena, toko-toko disana banyak yang tutup.

“Kemudian barang yang mau dikirim ke Singapura tertahan digudang, karena toko disana banyak yang tutup,” terang Amintas.

 Sementara, Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) PT SIB Tajungpinang, Sumarti menuturkan pihaknya berhenti melakukan aksi  mogok kerja, lantaran pihak perusaahan sudah memberikan kejelasan dan janji.

“Hari ini kita bubar, 
besok kita kembali bekerja seperti biasanya dan kami berharap perusahaan tidak ingkar terhadap kesepakatan dan perjanjian yangbaudah disepakati tadi," tuturnya. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar