Heboh Perizinan Holywings, Ini Penjelasan Direktur PTSP BP Batam

Holywings di Batam

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Pengusahaan (BP) Batam, Harlas Buana buka suara terkait masalah perizinan yang dimiliki Holywings Batam, pasca penutupan 12 gerai Holywings di Jakarta.

"Perizinan yang dimiliki Holywings Batam sudah sesuai dengan ketentuan dan peruntukan. Dan izin Holywings Batam, terpisah dengan sejumlah izin yang dimiliki gerai Holywings di Jakarta," ujar Harlas, Rabu (29/06/22).

Harlas menjelaskan, terdapat dua izin utama yang dikeluarkan PTSP BP Batam terkait Holywings Batam. Pertama, perizinan terkait sertifikat standar, diterbitkan melalui OSS RBA.

Kemudian perizinan yang diterbitkan sesuai KBLI yaitu Bar - KBLI 56301 dan Surat Keterangan Penjual  Langsung Minuman Beralkohol Gol B dan Gol C (SKPL - B dan SKPL - C).

Ditambahkannya, bahwa sesuai PP 5/2021 dan  PP 41/ 2021, Pasal 20 Ayat (1):
Badan Pengusahaan berwenang menerbitkan seluruh Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya yang diperlukan para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB.

Sementara, Manager Operasional Holiwings Batam, Aru Rahman mengatakan, untuk aturan operasional, Holywings sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami mengikuti aturan di daerah, karena Holywings merangkul investor lokal. Kami melakukan kroscek ke PTSP, Dinas Pariwisata, NPBKC terkait mekanisme perizinan, sebelum membuka usaha,” jelasnya.

Aru menyebutkan, promo Holywings yang membuat heboh itu tidak berlaku untuk Holywings Batam.

“Untuk konten promo di Jakarta yang membuat kehebohan kami di Batam tidak ada sama sekali, itu hanya berlaku di daerah lain,” sebutnya.

Aru mengakui dengan masalah yang menjerat Holywings di Jakarta pastinya juga berimbas pada Holywings Batam karena merupakan satu brand.

“Saya harap di Batam tidak terkena imbas parah seperti yang terjadi di Jakarta,” harapnya. (tm)

 

 

 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar