TRANSKEPRI.COM.BATAM- Pemerintah Kota Batam berkomitmen mempermudah perizinan investasi untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, saat mewakili Wali Kota Batam H. Muhammad Rudi membuka FGD Penyederhanaan Regulasi Perizinan Berusaha berdasarkan PP 5/2021 di Hotel Aston Batam, Kamis (16/6/2022).
Jefridin menegaskan, di bidang regulasi perizinan, seluruh regulasi yang diselenggarakan di daerah harus disesuaikan dengan peraturan pemerintah 5/2021 dan peraturan pemerintah pelaksana undang-undang cipta kerja.
"Peraturan pemerintah ini telah mengubah pendekatan perizinan menjadi berbasis risiko dengan menggunakan platform OSS atau One Single Submision.
Ia melanjutkan, perizinan yang selama ini sering dipersepsikan sebagai sesuatu yang menyulitkan dunia usaha, disederhanakan sehingga diharapkan memudahkan setiap pelaku usaha.
"Terkait perizinan berbasis risiko ini, Pemko Batam telah menerbitkan peraturan Wali Kota 5/2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko di Kota Batam," ujarnya.
Jefridin berharap, dengan adanya FGD ini, akan semakin memperkuat langkah Batam untuk mewujudkan perizinan berusaha yang lebih baik.
"Kami juga mengapresiasi penyelenggara dari Kementerian Investasi/BKPM memilih Batam untuk menyelenggarakan FGD ini sehingga menggeliatkan kegiatan-kegiatan MICE," katanya.
Di lokasi sama, Direktur Deregulasi Kementerian Investasi/BKPM, Dendi Apriandi, menegaskan bahwa kegiatan ini sebagai langkah menyamkanan persepsi dari implementasi UU Tenaga Kerja.
"Investasi punya peran penting, target 2022 Rp 1.200 triliun. Mencapainya perlu dukungan dari semua pihak. Kami harapkan, Pemerintah daerah punya paradigma sama memberikan pelayanan prima kepada investor," ujarnya.
Khusus di Batam, ia meminta Pemko Batam, BP Batam dan pengusaha memiliki kesamaan pemahaman. "Ini agar bisa memberikan kepastian hukum bagi dunia investasi," katanya.(tm)
Tulis Komentar